KAIMANA,KLIKPAPUA.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mensosialisasikan 4 Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kaimana, di Aula Kantor Distrik Kaimana, Kamis (2/10/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana, Bernadus Clif Kiruwa menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi dengan tujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman tentang peraturan daerah. Agar masyarakat dapat memahami serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Clif, Peraturan Daerah yang disosialisasikan, antara lain, Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Serta Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Penertiban dan Pengawasan Hewan Ternak dan Hewan Kesayangan.
Selain itu, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang Prostitusi dan Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Larangan Perjudian Dalam Wilayah Kabupaten Kaimana.
“Jadi tugas utama Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan Perda dan peraturan Bupati serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat, ” tegasnya.
Ia meminta dukungan dan partisipasinya masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Melalui pengawasan, pembinaan, pengendalian serta penindakan yang dilakukan oleh satpol-pp menuju Kabupaten Kaimana yang aman dan damai, ” pintanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satpol-PP Kabupaten Kaimana Leila, menyebutkan bahwa sosialisasi hari ini menghadirkan narasumber dari Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana.
“Dalam sosialisasi ini, kami melibatkan Ketua-ketua RT, pengelola tempat hiburan malam, pemilik hewan ternak serta warga setempat,” tutupnya.(lau)