DPR Papua Barat Libatkan 23 OPD Bahas Raperdasi Pembangunan Kepariwisataan

0
Bapemperda DPR Papua Barat bersama 23 OPD Pemprov Papua Barat menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Papua Barat 2024–2045. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPP) Papua Barat 2024–2045, Rabu (1/10/2025) di Manokwari.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menjelaskan bahwa Raperdasi tersebut merupakan amanat undang-undang yang bersifat mandatori sehingga wajib disusun.

“Pariwisata harus dilihat secara holistik, tidak bisa berdiri sendiri. Karena itu, hari ini kami mengundang 23 OPD Pemprov Papua Barat untuk menyatukan pikiran dan memberikan masukan agar Raperdasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata, tetapi juga menjadi leading sector yang diikuti OPD lain,” ujar Ngabalin.

Menurutnya, beberapa pasal masih menjadi catatan kritis, terutama terkait kawasan pengembangan dan koridor pariwisata.

Pihaknya menargetkan, setelah harmonisasi terakhir dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Raperdasi ini bisa difinalisasi sebelum pembahasan KUA-PPAS 2026.

“Kami berharap nantinya ada forum rapat koordinasi teknis pembangunan kepariwisataan, sehingga pembahasan yang bersifat holistik dapat terakomodir dalam KUA-PPAS 2026,” tambah Ngabalin.

Ia juga menegaskan, Raperdasi ini mengatur keterlibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat dan masyarakat hukum adat, dalam pengembangan pariwisata.

Ngabalin menyebut ada tiga titik unggulan pengembangan pariwisata Papua Barat, yakni kawasan hutan mangrove di Teluk Bintuni, Teluk Triton di Kaimana, serta Danau Anggi-Gida di Pegunungan Arfak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua Barat, Eduard Toansiba, mengatakan bahwa setelah pembahasan bersama DPR, Raperdasi akan diperbaiki sebelum dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kami menargetkan Raperdasi ini dapat disahkan pada November tahun ini. Mulai 2026, pembangunan sektor pariwisata akan diarahkan sesuai RPJMD untuk mendukung visi-misi Gubernur,” kata Eduard.

Ngabalin berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah dan tokoh masyarakat, dapat mendukung agar pariwisata menjadi sektor unggulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Barat. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses