MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam sidang paripurna penutupan pembahasan Ranperda, Jumat (29/8/2025), menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Manokwari yang telah mengawal pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2024.
“Terima kasih atas catatan, rekomendasi, serta koreksi yang disampaikan DPRK. Semua itu menjadi bahan perbaikan tata kelola keuangan pemerintah Kabupaten Manokwari ke depan,” ujar Hermus.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat.
Menurut Hermus, hasil tersebut harus menjadi momentum evaluasi agar perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah lebih baik serta sesuai regulasi yang berlaku.
“Setiap rupiah uang rakyat dalam APBD harus digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan efektif, serta diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan pembangunan, termasuk perangkat daerah, pemerintah kampung, pihak swasta, dan masyarakat Manokwari yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2024.
Ia berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga demi kelancaran pembangunan di Manokwari.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati segala langkah dan upaya kita untuk memajukan serta menyejahterakan masyarakat Kabupaten Manokwari,” tutupnya. (mel)