TANGERANG,KLIKPAPUA.com– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat strategi penanggulangan pemanasan global yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup. Pasalnya, pemanasan global kini menjadi tantangan serius di dunia internasional.
Bima menilai sejumlah praktik baik telah dilakukan sebagian Pemda, seperti Earth Hour Indonesia dan Car Free Day (CFD). Ia mencontohkan keberhasilan CFD yang dikelola dengan baik dan tertib oleh Gubernur DKI Jakarta.
Namun, menurutnya, pelaksanaan CFD di sejumlah daerah masih belum optimal. Alih-alih fokus pada tujuan menjaga kualitas lingkungan, kegiatan tersebut kerap hanya bersifat simbolis atau seremonial, bahkan memunculkan pasar tumpah yang justru menambah persoalan pencemaran.
“Jadi mari kita ingatkan lagi bahwa Car Free Day itu targetnya adalah persoalan lingkungan, bukannya persoalan ekonomi, kesejahteraan, penghiburan bagi warga,” ujar Bima saat membuka acara Sustainable District Outlook 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, Bima mengajak Pemda memanfaatkan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) untuk memperkuat komitmen penganggaran daerah di bidang lingkungan. Skema ini, menurutnya, harus diterapkan secara tepat sasaran agar benar-benar memberi dampak pada pengurangan emisi dan pelestarian lingkungan.
Ia mencontohkan penerapan EFT di sejumlah daerah, seperti Provinsi Aceh dan Kalimantan Utara yang mengembangkan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Kabupaten Maros dan Luwu Utara dengan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), serta Kota Palu dengan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).
“Komitmen penganggaran berbasis ekologi ini bagus. Tetapi jebakannya ke depan adalah jangan sampai menjadi terlalu formalitas, sekadar menggugurkan kewajiban, dan tidak diukur output dan outcomes-nya,” jelas Bima.
Di sisi lain, Bima menyampaikan, Kemendagri berkomitmen melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi terkait pendanaan ekologis. Hal ini diwujudkan melalui penyusunan dan sosialisasi tata cara penerapan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE), serta pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Selain itu, pendanaan ekologis juga masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 agar visi ekologis dapat terintegrasi dalam RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya.
“Kami sekarang mendorong agar pemerintah daerah mencari pendanaan alternatif. Bisa dalam bentuk KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), bisa dalam bentuk obligasi, juga crowdfunding, CSR, termasuk pemanfaatan aset daerah,” tandasnya.(rls/red)