KAIMANA,KLIKPAPUA.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kaimana Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan, Senin (11/8/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di rumah Makan Balia itu dibuka oleh Bupati Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad dan diikuti oleh Sekda, Asisten, DPRK, Forkopimda, Pimpinan OPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarkat, Tokoh Pemuda dan tamu lainnya.
Bupati Kaimana dalam sambutannya mengatakan bahwa, RDRT merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan sebagai turunan dari rencana tata ruang wilayah RTRW.
Menurutnya, RDTR memiliki peranan penting dalam pola ruang dan struktur di suatu wilayah dan menjadi acuan legal serta teknis dalam pemberian ijin agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“RDTR ini merupakan representasi dari visi pembangunan daerah di dalamnya terkandung kebijakam lokasi perumahan, perdagangan industri, kawasan lindung infrastruktur dan ruang terbuka hijau, ” terangnya.
Disebutkan, RDTR ini dilaksanakannya berdasarkan sosialisasi, studi teknis, konsultasi publik dan harmonisasi lintas sektor.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RDTR ini mengacu kepada beberapa point yakni, penetapan zona peruntukan ruang yang jelas dan terukur, baik pemukiman, kegiatan ekonomi, kawasan lindung maupun infrastruktur.
“Serta pengaturan intensitas pemanfaatan ruang termasuk ketinggian bangunan, koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan dan penguatan sistem jaringan jalan dan transportasi, ” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa kawasan rawan bencana serta kawasan lindung dapat diintegrasi melalui sistem perizinan online (OSS), sebagai bagian dari persyaratan perizinan berusaha berbasis resiko.
Bupati menegaskan tantangan terbesar bukan penyusunan RDTR melainkan implementasi serta pengawasannya.
Untuk itu diperlukan sinergitas antara pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan akademisi, untuk mewujudukan RDTR sebagai alat yang hidup dan bukan dokumen statis.
“Setiap pemanfaatan ruang harus mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang, mari kita jaga ruang hidup kita, agar tetap nyaman, aman, produktif dan lestari, “ajaknya.(lau)