Disnakertrans Papua Barat Tindaklanjuti Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan di Manokwari

0
Sanny Werimon, Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Papua Barat. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah asli oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Manokwari.

Plt Kepala Disnakertrans Papua Barat, Sanny Werimon, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut berasal dari sejumlah karyawan yang mengaku ijazah aslinya ditahan perusahaan tanpa kejelasan sejak proses rekrutmen.

“Saat melamar kerja, para pelamar diminta menyerahkan ijazah asli. Namun, tidak dijelaskan berapa lama dokumen itu akan ditahan dan tidak ada dasar hukum yang jelas,” kata Sanny, Jumat (18/7/2025)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dimaksud dan menemukan sejumlah ijazah milik karyawan yang ditahan.

“Pada sidak pertama, kami temukan memang ada ijazah yang ditahan,” katanya.

Namun pada sidak berikutnya, lanjut dia, perusahaan menunjukkan itikad baik dan bersedia mengembalikan seluruh ijazah kepada para pemiliknya.

Proses mediasi pun dilakukan, dan perusahaan membuat berita acara pengembalian dokumen kepada karyawan yang bersangkutan.

Meski terbukti menahan ijazah, Disnakertrans belum menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan tersebut.

Sanny mengatakan, hal ini lantaran perusahaan telah menyelesaikan permasalahan secara internal dan mengembalikan semua dokumen.

“Untuk sementara, kami belum memberikan sanksi karena sudah ada penyelesaian. Tapi kami tetap memberi peringatan agar praktik serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sanny juga mengimbau para pencari kerja agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen penting, terutama ijazah asli.

Ia menyarankan masyarakat memahami aturan ketenagakerjaan sebelum menyetujui persyaratan dari perusahaan.

“Masyarakat harus lebih selektif dan jangan mudah menyerahkan ijazah asli jika tidak ada kejelasan dasar hukum atau perjanjian tertulis,” katanya.

Terkait kemungkinan praktik serupa di wilayah lain, Sanny menyebut belum ada laporan serupa dari kabupaten lain di Papua Barat.

Namun pihaknya tetap membuka ruang pengaduan dan memperkuat pengawasan di lapangan.

“Kami saat ini juga sedang menyelidiki apakah ada perusahaan lain di Manokwari yang melakukan praktik serupa. Jika ditemukan, kami akan lakukan sidak dan menindak sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses