Kuasa Hukum Bantah, Tidak Ada Mediasi Antara Karo Umum Papua Barat Dengan Honorer 1.002

0
Kuasa Hukum Kepala Biro Umum Papua Barat, Simon Banundi, SH
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kepala Biro Umum Papua Barat lewat Kuasa Hukumnya, Simon Banundi, S.H membantah telah terjadi mediasi antara Honorer 1.002 dan Kapala Biro Umum Papua Barat.
Hal ini guna meluruskan rilis berita yang diterima klikpapua, Sabtu (17/5/2025) pagi. “Sejak kapan mediasi itu ada? Kami selaku kuasa hukum menegaskan bahwa laporan polisi masih tetap ada,” tegas Simon Banundi, Sabtu siang.
Menurut Simon, mediasi dalam bentuk apapun terhadap sebuah laporan polisi, hanya bisa merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restorative, dimana berdasarkan peraturan tersebut terkandung segala macam penilaian sebelum membolehkan suatu laporan atau perkara ditempuh upaya mediasi.
“Kami minta untuk setiap pihak yang secara pribadi dan sepihak menyebut mediasi sudah terjadi pada, Jumat, 16 Mei 2025 bersama kepala Biro Umum Papua Barat untuk berhenti mengeluarkan pernyataan menyesatkan yang tidak bisa dibuktikan secara tertulis,” katanya.
Sebab fakta yang sesungguhnya terjadi pada hari tersebut, kata Simon, adalah pertemuan perwakilan honorer 1.002 yang ingin mengetahui penjelasan Kepala Biro Umum terhadap isu penyerahan 300 nama honorer titipian ke BKD Papua Barat, sehingga sudah mengetahui informasi dan fakta sebenarnya, beberapa orang honorer 1.002 yang terlibat aksi demo pada, Rabu 14 Mei 2025, di depan Pendopo Kantor Gubernur Papua Barat mengaku meminta maaf dalam pertemuan.
“Sekali lagi kami tegaskan ini bukan mediasi, laporan polisi kami di Polresta Manokwari bernomor: LP/B/459/V/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 15 Mei 2025 tetap ada dan dilanjutkan, oknum pejabat di internal BKD Papua Barat dan beberapa honorer harus mempertanggungjawabkan Tindakan mereka, yang secara jelas melanggar pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), juga pasal 311 ayat (1) KUHPidana dimana Tindakan terlapor yang menyebarkan foto dokumen Biro Umum, menyebarkan flyer, menyebarkan voice note telah menjadi serangan pribadi,” tegasnya. (rls)

Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.