MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai membahas rencana perubahan nama empat distrik dan dua kelurahan dalam rapat yang digelar pada Selasa (6/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Harjanto Ombesapu, serta Kepala Bagian Pemerintahan, Samuel Aronggear.
Rapat tersebut juga dihadari oleh para kepala suku, anggota DPRK, akademisi, lurah, dan kepala distrik.
Wabup Mugiyono menjelaskan bahwa perubahan nama distrik dan kelurahan dilakukan untuk mencerminkan kesatuan wilayah adat, istiadat, dan budaya masyarakat setempat.
“Untuk mendukung hal ini, Pemerintah Kabupaten telah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama distrik, yaitu Distrik Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan, dan Manokwari Utara, serta Kelurahan Manokwari Barat dan Kelurahan Manokwari Timur,” ujarnya.
Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, khususnya Pasal 9 Ayat 1 Huruf b, yang mengatur penyesuaian nama kecamatan.
Mugiyono menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini. Ia mengajak tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang memahami nilai-nilai kultural masyarakat untuk memberikan masukan.
“Kami mengundang Bapak dan Ibu sekalian untuk memberikan saran agar perda yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Mugiyono.
Ia juga menyoroti adanya kesamaan nama wilayah yang berpotensi menimbulkan kebingungan, seperti nama Distrik Manokwari Selatan yang identik dengan Kabupaten Manokwari Selatan.
Oleh karena itu, penyesuaian nama dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai budaya.
Pada tahap awal, pembahasan akan difokuskan pada Distrik Manokwari Timur, Manokwari Barat, Manokwari Selatan, dan Manokwari Utara, serta Kelurahan Manokwari Timur dan Manokwari Barat. Wilayah lainnya akan dibahas secara bertahap.
Mugiyono menambahkan bahwa penyusunan perda ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja pasangan Bupati Hermus Indou dan dirinya, serta menjadi salah satu prioritas utama.
“Masukan yang substantif sangat kami harapkan, termasuk usulan nama-nama yang berasal dari kearifan lokal agar menjadi identitas khas daerah,” tutupnya.
Beberapa nama alternatif diusulkan oleh para kepala suku besar Arfak, termasuk dari turunan Irogi, turunan Baren, dan kepala suku Doreri. (mel)