Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Teluk Bintuni

0
Satresnarkoba Polres Bintuni menyita puluhan botol miras ilegal. (klikpapua)

BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia yang digelar pada Minggu malam (13/4/2025)

Razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Resnarkoba bersama anggota satuan.

Dalam razia yang menyasar sejumlah titik rawan peredaran miras, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin edar resmi.

Barang bukti tersebut diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Teluk Bintuni. Adapun barang bukti yang disita terdiri dari, Whisky Robinson 3 botol, Anggur Hijau/Api 10 botol, Anggur Merah (Amer)4 botol, Robinson Vodka 10 botol, Bir Heineken 8 botol, Bir Bintang Anggur Merah 20 botol, Bir Bintang Botol 33 botol, Bir Kaleng Jumbo 16 kaleng, Bir Guinness Kaleng Hitam 26 kaleng.

Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni, AKP Agung Gumara Samosir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami akan rutin menggelar razia untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras tanpa izin.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam distribusi miras tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polres Teluk Bintuni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban lingkungan dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun miras ilegal.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Agung. (red)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.