MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum PB) kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati. Kali ini rapat berfokus pada lima regulasi penting berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan. Rapat berlangsung secara daring dan luring pada Senin (17/3/2025) di Ruang Rapat Lt.1 Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat.
Rapat dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan dan dihadiri JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Fakfak.
Pembahasan utama difokuskan pada lima rancangan peraturan bupati yang memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan, yaitu:
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dari APBD Tahun 2025 – Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga – Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja tidak terduga.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Kode Etik Aparatur Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong – Peraturan ini dirancang untuk mengatur standar etika bagi aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, guna meningkatkan transparansi serta mencegah praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa daerah.
Rancangan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025 – Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme distribusi dana kampung agar lebih efektif dan merata sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rancangan Peraturan Bupati Fakfak tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Aturan ini dibuat untuk memperjelas implementasi kebijakan perpajakan daerah serta memastikan harmonisasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dari APBD Tahun 2025 – Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Rancangan dibahas secara bergantian yang diawali dengan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati dari Kabupaten Raja Ampat dengan perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat yang mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting. Dilanjutkan dengan Rancangan Peraturan Bupati dari Kabupaten Sorong yang juga dibahas secara daring. Diakhiri dengan Rancangan Peraturan Bupati dari Kabupaten Fakfak yang hadir bersama di Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Sebelumnya, Piet saat membuka kegiatan menegaskan kembali komitmen Kanwil Kemenkum Pabar dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Ia juga menyampaikan rencana kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan produk hukum daerah maupun layanan publik terkait layanan hukum yang sedang diusung oleh Kanwil Kemenkum Papua Barat di beberapa daerah wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Muhayan dan Kepala Bidang Pegelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Fakfak,Saleh Attamimy.(rls)