KPU Kaimana Tetapkan Hasan-Isak Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana resmi menetapkan pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana periode 2025-2030, Kamis (6/2/2025).

Rapat pleno yang dihelat di Grand Papua Hotel, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kaimana Chandra Kirana yang didampingi sekertaris dan dua anggota komisionernya.

Penetapan itu dituangkan dalam berita acara nomor 6/PL.02.7-BA/9208/2024 dan surat Keputusan KPU Kaimana, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kaimana tahun 2024.

Ketua KPU Kaimana dalam kesempatan itu mengatakan sesuai dengan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, dalam pasal 60 ayat 1 KPU Kabupaten melaksanakan rapat pleno terbuka, menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sangketa pemilu.

“KPU Kaimana menimbang dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi dengan perolehan suara sebanyak 15.828 atau 51,50 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana terpilih tahun 2025-2030, “tegas Ketua KPU Kaimana.

Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan salinan surat keputusan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kaimana dengan masa bhakti 2025-2030.

Tampak hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Hasbulla Furuada, Forkopimda Kaimana, Bawaslu, Calon Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi, Perwakilan Partai Politik dan PPD se-Kabupaten Kaimana.(lau)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.