KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana melalui bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) menggelar Press Conference pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1.239.838.954.000 dari total kerugian sebesar Rp. 1.508.822.300
Masalah ini terungkap berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang diterima Polres Kaimana dengan nomor : LI-01/I/RES.3.3/2024/ Satreskrim Polres Kaimana dan Laporan Informasi tanggal 29 Januari 2024, tentang perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD tahun 2020/2021 dan Laporan Informasi nomor : LI-2/I/RES.3.3/2024 tanggal 29 Januari 2024.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP. Boby Rahman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan oleh tipikor Polres Kaimana sepanjang tahun 2024, dalam rangka penyelamatan kerugian negara atau asset recovery.
“Kerugian negara tersebut mencuat berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawal Internal Pemerintah (APIP) pada Dinas Inspektorat Kabupaten Kaimana,” beber Kasat saat menggelar Press Conference, Kamis (16/1/2025) di ruang Satreskrim Polres Kaimana.
Dikatakan, adanya dugaan penyimpangan terhadap LI pada penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaimana tahun 2020-2021 sebesar Rp. 1.508.822.300.
Dijelaskan, Tipikor Satreskrim Polres Kaimana telah melakukan upaya penyidikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasat menjelaskan, dari kerugian negara sebesar Rp. 1.508.822.300 telah dilakukan upaya pengembalian terhadap asset negara sebesar Rp. 1.239.838.954.”Jadi kerugian negara yang masih tersisa dan belum dikembalikan Rp. 282.658.110,” tegasnya.
Selain itu, ada juga Laporan Informasi (LI) adanya dugaan tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi di Pemkab Kaimana tahun anggaran 2009, yang belum dipertanggungjawabkan yakni DPPKAD sebesar Rp. 38.932.504, Kantor Kepegawaian sebesar Rp. 81.511.085 dan Kantor Kelurahan Kaimana Kota sebesar Rp. 225.000.000.
“Ini merupakan tahapan penyelidikan, namun sudah ada itikad baik dari pihak-pihak terkait, dalam melakukan pengembalian terhadap kerugian negara, ” sambungnya.
Hingga saat ini Polres Kaimana terus membangun upaya koordinasi secara intens bersama APIP Inspektorat Kabupaten Kaimana, untuk menindaklanjuti pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak-pihak terkait.(lau)