MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Mahasiswa asal Fakfak yang sedang menempuh studi di Manokwari melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada, Jumat (15/11/2024).
Mereka meminta Kejati mengusut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak terkait permasalahan hak ulayat yang menyebabkan terganggunya fasilitas asrama mahasiswa di Manokwari.
Mahasiswa yang tergabung dalam solidaritas Ikatan Mahasiswa Fakfak (IKMAFAK), BEM Universitas Papua (UNIPA), BEM STIH Manokwari, dan PMKRI Manokwari ini mendesak Pemkab Fakfak segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah pembangunan asrama yang mereka tempati.
Koordinator lapangan, Eaten Pihiwi, menyampaikan bahwa mahasiswa terpaksa meninggalkan asrama karena adanya konflik pembayaran hak ulayat yang belum diselesaikan Pemkab Fakfak.
“Segera panggil Pemkab Fakfak untuk menyelesaikan masalah asrama. Kami melihat tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah dalam menangani hal ini,” ujar Eaten.
Ia mengungkapkan bahwa mahasiswa kini terpaksa mengungsi ke rumah warga karena pada hari sebelumnya mereka diusir oleh pemilik hak ulayat.
“Kami merasa tidak nyaman dengan persoalan ini karena pemerintah seolah tidak peduli terhadap masalah pendidikan kami. Saat ini kami semua sudah keluar dari asrama dan mengungsi ke tempat lain,” katanya.
Menurut Eaten, persoalan serupa selalu berulang setiap tahun karena Pemkab Fakfak tidak serius menangani sengketa dengan pemilik hak ulayat.
“Pemda memang sudah menghubungi kami, tetapi belum ada titik temu. Janji untuk menyelesaikan masalah ini terus diucapkan, tapi tidak ada realisasi,” tambahnya.
Mahasiswa juga meminta Kejati Papua Barat memanggil Pemkab Fakfak dan pihak terkait, termasuk PT Fulica, untuk menyelesaikan sengketa tanah tempat asrama berdiri.
Mereka juga mendesak agar dilakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
“Kalau ada indikasi korupsi, kami meminta Kejati untuk menyelidiki dan menyelesaikannya,” tegas Eaten.
Aspirasi mahasiswa diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemkab Fakfak untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut.
“Kami, bersama pimpinan Kejati, sesuai arahan Jaksa Agung, berupaya memperbaiki sistem yang tidak berjalan baik. Kami akan menyampaikan hal ini kepada Pemkab Fakfak,” ujar Bardan.
Bardan juga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi tindak pidana, pihaknya akan memproses sesuai hukum.
“Kalau ada indikasi korupsi, tentu akan kami selidiki dan proses. Aspirasi ini merupakan masukan penting bagi kami,” tambahnya.
Setelah menyampaikan aspirasi, mahasiswa asal Fakfak yang menuntut ilmu di Manokwari meninggalkan kantor Kejati Papua Barat dengan harapan segera ada tindak lanjut dari permintaan mereka. (mel)