Digugat ke Bawaslu, Ini Tanggapan Ketua KPU Kaimana

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat diadukan ke Bawaslu Kaimana oleh kuasa hukum bakal pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi (HAI), Mahatir Rahayaan, yang dilayangkan pada Jumat (6/9/2024).

Gugatan tersebut dilayangkan didasari pengembalian dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Hasan Achmad-Isak Waryensi oleh KPU Kaimana, saat pendaftaran karena ada berkas syarat pencalonan yang tidak terpenuhi.

Adanya gugatan di Bawaslu Kaimana dari kuasa hukum HAI, Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana mengatakan jika pihaknya telah menerima informasi soal gugatan tersebut dari Bawaslu Kaimana.

Candra mengatakan saat ini pihaknya telah menyiapkan dokumen dan alat bukti untuk menghadapi gugatan itu. Salah satunya yakni terkait dengan kronologis hingga pengembalian berkas syarat pencalonan HAI.

“Setelah kami terima informasi dari Bawaslu Kaimana, KPU sementara dalam proses penyusunan kronologis dan juga alat bukti untuk kita lampirkan di persidangan nantinya,” ucapnya di Kantor KPU Kaimana, Minggu (8/9/2024).

Candra menegaskan jika KPU Kaimana sudah sangat siap menghadapi gugatan tersebut serta keputusan yang telah dilakukan pihaknya.

“Intinya KPU Kaimana sudah sangat siap untuk hadapi gugatan itu,” tegas Candra.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini jika Kuasa Hukum pasangan HAI, Mahatir Rahayaan, layangkan gugatan ke Bawaslu

Mahatir menerangkan pengembalian berkas bakal pasangan calon Hasan Achmad – Isak Waryensi oleh KPU Kaimana merupakan indikasi terjadinya pelanggaran.

“Pelanggarannya itu adalah karena pasangan HAI dikembalikan berkasnya ini, hanya karena persoalan tidak terpenuhinya surat kesepakatan,  dimana disarankan oleh KPU Kaimana untuk kita minta persetujuan dari koalisi Freddy Thie dan Somat Puarada yang terdiri dari 13 partai,” tutupnya.(lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.