MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengatakan siap menghadapi musyawarah tertutup soal sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo di Bawaslu setempat.
Sidarman, kepala divisi teknis penyelenggara KPU Manokwari mengatakan, pihaknya akan menghadiri undangan perihal musyawarah tertutup yang diagendakan besok, Rabu (11/9/2024) di kantor Bawaslu Manokwari.
“Per hari ini kami sudah dapat surat panggilan sidang dari Bawaslu Kabupaten Manokwari, undangannya Besok Rabu (11/9/2024) pukul 13.00 WIT untuk musyawarah tertutup,” kata Sidarman, Selasa (10/9/2024) di kantor KPU Manokwari.
Dikatakan Sidarman, KPU Manokwari sebagai pihak termohon yang diundang dalam sengketa proses ini adalah ketua dan anggota KPU Manokwari.
“Kami sebagai penyelenggara pasti akan hadir, itu ruangnya untuk kami menjelaskan kembali prosedur, alur dalam tahapan pencalonan kemarin,” ujarnya.
Sidarman memastikan, dengan adanya sengketa Pilkada ini tidak menghambat jadwal tahapan Pilkada. Proses pelaksanaan Pemilu mengacu pada PKPU 2 tahun 2024.
Sesuai jadwal tahapan, karena ada masa perpanjangan tahapan, sehingga sesuai ketentuan KPU Manokwari telah menerbitkan surat keputusan Nomor 935 tahun 2024 tentang penundaan tahapan pemilihan.
“Tahapan sengketa ini tidak mengganggu jadwal tahapan yang telah ditetapkan,” bebernya. (dra)