BINTUNI, KLIKPAPUA.com- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti kini tengah mendampingi Herlin Rombe dalam gugatan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bintuni terkait pemecatan sepihak yang dialaminya.
Herlin, yang telah mengabdi di BRI Bintuni sejak tahun 2017, mengaku dipecat tanpa kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Yohanes Akwan, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, menegaskan bahwa Herlin seharusnya berstatus sebagai karyawan tetap sejak 2022, bukan sebagai karyawan kontrak sebagaimana dinyatakan oleh BRI.
“Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, status Herlin seharusnya sudah berubah menjadi pekerja tetap,” ujar Yohanes dalam wawancara eksklusif, Jumat (2/8/2024).
Pemecatan Herlin dilakukan pada 1 Agustus 2024, saat ia menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari BRI Regional Jayapura. Ironisnya, pemecatan ini terjadi tanpa pemberian pesangon, dan Herlin juga mengalami intimidasi dari pihak pimpinan BRI yang memaksa untuk membuka ponsel dan memeriksa chat WhatsApp pribadinya.
YLBH Sisar Matiti segera merespons dengan mengirimkan surat somasi kepada BRI Cabang Bintuni, menuntut pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja untuk Herlin Rombe, yang totalnya mencapai Rp83.509.980.
“Kami memberikan waktu lima hari kerja kepada BRI untuk menyelesaikan kewajiban pesangon yang menjadi hak dari klien kami,” tambah Yohanes.
Selain itu, YLBH Sisar Matiti mendampingi Herlin Rombe dalam melaporkan tindakan intimidatif Kepala Cabang BRI Teluk Bintuni ke Polres Teluk Bintuni. Yohanes menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap privasi dan hak asasi manusia.
Herlin Rombe selaku pihak yang dirugikan berharap agar BRI segera menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya hanya menginginkan keadilan dan hak saya sebagai pekerja tetap diakui dan dipenuhi,” ujar Herlin.
Kasus ini mendapatkan perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang ada. Sementara itu, YLBH Sisar Matiti berkomitmen untuk terus mendampingi Herlin Rombe hingga mendapatkan keadilan yang layak.
Sementara itu Kepala Cabang BRI Teluk Bintuni, ketika dikonfirmasi media ini via WhatsApp tadi malam tidak merespon. Bahkan ditelpon pagi tadi, pun tidak diangkat. (bal)