BPJS Kesehatan bersama DPMPTSP-TK dan Kejari Kaimana Teken PKS

0
BPJS Kesehatan cabang Manokwari bersama DPMPTSP-TK dan Kejari Kaimana Teken PKS Pengawasan Kepatuhan. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Manokwari bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS dengan Kejaksaan Negeri Kaimana tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sedangkan dengan DPMPTSP-TK tentang optimalisasi penyelenggaraaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme PTSP di wilayah Kabupaten Kaimana.

Penandatanganan PKS berlangsung dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Kaimana dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari di salah satu Hotel Kaimana, Rabu (5/6/2024).

PKS ditandatangani oleh Kajari Kaimana Anton Markus Londa yang juga selaku Ketua Forum, dr. Dwi Sulistyono Yudo Kepala BPJS Kesehatan cabang Manokwari selaku Sekretaris Forum, serta Akbar Sofyan Inan Kepala DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana.

Kajari Kaimana Anton Markus Londa berharap, kerjasama ini dapat meningkatkan capaian kinerja dari waktu ke waktu, serta mendukung keberadaan BPJS Kesehatan yang sah secara institusi.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini lanjutnya, merupakan keberlanjutan dari kesepakatan yang pernah dilakukan sebelumnya, dengan materi kesepakatan yang tidak banyak mengalami perubahan.

“Ini membuktikan telah terjadi sinergitas antara Kejaksaan selaku institusi yang diberikan kewenangan mendampingi pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara dengan BPJS Kesehatan didalam melaksanakan tugas,” terang Kajari.

Sementara Kepala BPJS Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo pada kesempatan yang sama menjelaskan, BPJS memiliki 3 forum disetiap daerah yakni forum koordinasi kepatuhan, forum kemitraan pengelolaan fasilitas kesehatan dan forum komunikasi bersama pemangku kepentingan.

“Forum koordinasi ini kita membahas tentang kepatuhan dari pemberi kerja termasuk pekerjanya dalam tiga hal yakni mendaftar, mendaftar penuh seratus persen dan patuh membayar,” tuturnya. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.