SORONG,KLIKPAPUA.com– Memasuki tahapan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua Barat Daya, maka Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP-PBD) meminta masyarakat adat diminta tidak mengangkat atau memberikan gelar adat kepada calon gubernur dan wakil gubernur.
Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD), Vincentius Paulinus Baru, ST., M.URP mengingatkan kepada masyarakat adat di Provinsi Papua Barat Daya agar tidak mengangkat calon gubernur dan wakil gubernur sebagai anak adat, hanya untuk tujuan politik.
“Kami MRP mengingatkan kepada tokoh adat yang ada di Dewan Adat Suku, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan tua-tua marga atau keret dari masing-masing suku di Papua Barat Daya, agar tidak membuat pengakuat adat terhadap siapapun dengan tujuan politik,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima klikpapua.com, Jumat (24/5/2024).
Paulinus menegaskan, setiap lembaga adat, dari masing-masing suku di Papua Barat Daya harus menjaga marwah, harkat dan martabatnya masing-masing.
“Lembaga adat di masing-masing suku sangat sakral dan selalu menjunjung tinggi harkat dan martabatnya. Jangan dijual hanya demi kepentingan politik,” tegasnya.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) menjelaskan, sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus orang asli Papua (OAP).
Menurut alumnus Magister Perencanaan dan Tata Kota Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap, setiap suku-suku asli di Provinsi Papua Barat Daya tidak memberikan gelar adat secara sembarangan kepada siapapun, apalagi dalam situasi politik saat ini.
“Setiap tokoh adat di masing-masing suku, saya harapkan jaga harkat dan martabat sukunya masing-masing dan tidak terlihat dalam memberikan gelar adat kepada siapapun hanya dengan tujuan dan kepentingan politik semata,” harapnya. (RY)