KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana resmi menutup penjaringan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kaimana periode 2024-2029 pada, Selasa (7/5/2024) lalu.
Sejak di buka pendaftaran Senin (22/4/2024) tercatat sebanyak 14 bacalon telah mengambil berkas pendaftaran, 1 calon tidak memenuhi syarat, sedangkan 13 calon lainnya memenuhi syarat.
“Yang mendaftarkan di DPC PDI-P Kabupaten Kaimana sebanyak 14 calon, 1 calon tidak memenuhi syarat, sedangkan 13 calon lainnya telah memenuhi syarat, selanjutnya akan mengikuti tahapan penyaringan,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana, Matias Mairuma pada Konferensi Pers, Sabtu (11/5/2024).
Menurutnya, untuk mendapatkan kepala daerah yang mempunyai kemampuan serta elektabilitas yang baik, wajib mengikuti proses penyaringan melalui wawancara yang diberikan lembaga pendidikan tinggi.
“Jadi Bacalon yang akan diusung oleh PDIP Kabupaten Kaimana, adalah kader yang mampu memotret persoalan yang terjadi, sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dipaparkan, melalui hasil potret tersebut, langkah selanjutnya akan dimasukkan ke dalam visi dan misi strategis tata kelola pemerintahan, sehingga masyarakat bisa mengetahui, siapa sosok Bupati dan Wakil Bupati yang diharapkan PDIP Kabupaten Kaimana.
“Ada tiga pilar penting yang dimiliki PDI-Perjuangan, ketika ingin mensejahterakan masyarakat, yakni soliditas kepengurusan partai, merebut kemenangan pada pemilihan legislatif dan memenangkan pilkada, ini merupakan perintah Ketua Umum kepada pengurus DPD maupun DPC,” ungkapnya
Kalau perintah memenangi kepala daerah untuk PDI-P, tidak ada kata lain dimana partai ini memberikan kemenangan pileg kepada orang diluar atau partai lain.
“Kita bisa mengusulkan calon, tetapi tidak berkoalisi dengan partai lain, ini haram hukumnya karena bertentangan dengan perintah Ketua Umum,” tegasnya.
Karena PDI Perjuangan dengan semangat pancasila dan Undang-undang Dasar wajib menempatkan kader yang bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat.
Dikatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan siapa yang dicalonkan untuk mendapatkan rekomendasi, baik di DPC maupun DPD, kewenangan penuh ada di DPP untuk mengkaji nama-nama tersebut dan siapa yang layak untuk direkomendasikan. (lau)