KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaimana, Mudazzir, S.Si. T mengatakan untuk sengketa tanah di Kabupaten Kaimana periode 2023 sebanyak 6 kasus, 4 kasus diselesaikan lewat jalur mediasi di Kantor BPN Kaimana.
Sedangkan 1 kasus melalui kesepakatan, dan dikembalikan kepada masing-masing pihak untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Kaimana dan 1 kasus lainnya masih berproses.
Dijelaskan Mudazzir, sengketa tanah di Kaimana didominasi oleh sangketa batas tanah dan jual beli tanah, jadi tanahnya hanya satu yang menjual dua orang, yang satu telah bersertifikat dan lainnya belum bersertifikat.
“Dari beberapa sangekta tanah berhasil diselesaikan lewat mediasi, sehingga tidak sampai ke jalur hukum, ” kata Kepala BPN Kabupaten Kaimana, Mudazzir di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2024).
Contoh kasus yang terjadi di Kaimana pada area air merah dan Bantemin, si A memiliki banyak tanah lalu menjualnya kepada si B, dan sertifikat yang diserahkan bukan sertifikasi tanah yang dijual, jadi ketika mau pemecahan sertifikat atau data sudah tidak bisa.
“Ada juga sangketa jual beli tanah, saat membeli tanah, pembeli tidak segera mendataftarkan tanahnya, saat ingin melakukan balik nama sudah tidak bisa, karena yang menjual tanah sudah tidak berada ditempat, sertifikatnya ada, tetapi tidak bisa dipergunakan,”jelasnya.
Pihaknya telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kaimana, jadi yang bersangkutan harus melakukan gugatan jual beli, hasil dari putusan Pengadilan barulah pihaknya melakukan pendaftaran.
Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jika membeli tanah harus dipasang patok biar pihaknya bisa melakukan pengukuran batas-batas wilayah tanah secara gratis tidak dipungut biaya.
“Kalau bidang tanah dalam suatu desa telah terukur semua, BPN telah memiliki satu data yang valid, jika ada yang membuat pelepasan di wilayah itu, dengan nama yang berbeda akan ketahuan, sehingga memudahkan BPN dalam menindaklanjuti ketimpangan yang mungkin teradi bisa terjadi. Pada prinsipnya semua bidang tanah harus terukur untuk menjaga terjadinya sengketa tanah,” tutupnya.(Lau)