RANSIKI,KLIKPAPUA.com–Kepesertaan BPJS Kesehatan ikut menjadi syarat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu dibenarkan Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Eliantoro Jalmaf. “Syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SKCK sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023,” jelas AKBP Elintoro Jalmaf, Kamis (25/1/2024.
Perubahan persyaratan SKCK terbaru itu menurutnya, merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah yaitu dengan mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan SKCK.
Hal ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). SKCK diberikan kepada pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Di sisi lain Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Selatan, Tonny Wattimena mengapresiasi dukungan Polri dalam mendukung optimalisasi penyelenggaraan Program JKN melalui prasyarat penerbitan SKCK dengan memastikan kepesertaan aktif JKN.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK adalah aktif, namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama Bidang Intelkam Polres Mansel guna mempermudah proses dimaksud, dan tidak mempersulit masyarakat yang akan membuat SKCK. (rls/red)