MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Polresta Manokwari mengamankan seorang tersangka berinisial W, yang merupakan pemilik gudang pemasok perakit senjata api (senpi) ilegal di dataran Prafi, Manokwari, Papua Barat.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, Rabu (15/11/2023) di Mapolresta Manokwari menjelaskan, penangkapan pelaku sebagai pemilik gudang senpi ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari.
Dijelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penangkapan 6 orang tersangka serta 12 pucuk senjata rakitan yang terjadi di Prafi. “Dari hasil pengembangan ini yang diamankan 8 pucuk senjata api rakitan ilegal ditambah dua butir amunisi peluru,” katanya.
Barang bukti tersebut, menurutnya, merupakan hasil sitaan dari masyarakat yang membeli langsung senjata tersebut dari para tersangka ini. “Ini masih kami kembangkan, ada DPO yang akan dikejar, yang sudah mengedarkan senjata sekitar puluhan,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan, pencarian terhadap mengedar senjata api rakitan tidak akan berhenti sampai di sini saja. Tetapi akan terus ditelusuri, yang sudah diperjualbelikan oleh para tersangka.
Ia meminta partisipasi seluruh masyarakat, jika menemukan ada yang menyimpan senjata api, agar dapat dilaporkan ke polisi. “Pasti kita akan tindaklanjuti, laporan itu untuk melakukan penangkapan. Karena senjata itu sangatlah mematikan dan berbahaya, dan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.
“Apalagi jelang Pemilu 2024. Kami ingin menciptakan situasi yang kondusif, tidak ada gangguan,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang Darurat, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (ar)