Marketplace Digital Pemerintah untuk UMKM

0
SORONG,KLIKPAPUA.com–Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu fondasi perekonomian nasional, dengan proporsi >99% dari seluruh unit usaha, kontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% , mampu menyerap tenaga kerja 96,9%, serta berperan pada ekspor nonmigas sebesar 15,69%.
Sesuai dengan Pasal 97 UU Cipta Kerja, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa UMKM dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan berkembangnya teknologi digital dalam dunia usaha, maka semakin besar juga peluang dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM. Pelaku UMKM perlu melakukan adaptasi untuk dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan usahanya. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan usahanya adalah dengan penggunaan digital marketplace sebagai media pemasaran.
Sebagai bentuk pemanfaatan teknologi digital dan pemberdayaan UMKM, Kementerian Keuangan berinovasi dengan mengembangkan aplikasi “Digipay” yang merupakan platform digital untuk melakukan transaksi. Dengan adanya Digipay diharapkan dapat memfasilitasi pelaku UMKM untuk memasarkan produknya secara online dan memperluas pasar dengan bermitra dengan berbagai satuan kerja.
Manfaat yang diberikan oleh aplikasi Digipay kepada vendor yaitu tidak dikenakan biaya pendaftaran, tidak ada biaya promosi, tidak ada potongan komisi, kepastian pembayaran, peluang menjadi rekanan dengan banyak satuan kerja, serta fasilitas pembiayaan dari bank. Selain fitur-fitur yang sudah ada, pengembangan aplikasi terus dilakukan agar sesuai dengan fasilitas yang dibutuhkan.
KPPN Sorong selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan selalu mendukung pelaksanaan implementasi Digipay mulai dari dilaksanakannya kegiatan asistensi hingga layanan konsultasi kepada satuan kerja untuk dapat meningkatkan transaksi dan mendaftarkan vendor untuk masuk ke dalam sistem Digipay. Monitoring dan evaluasi juga rutin dilakukan untuk memastikan Digipay dapat diimplementasikan dengan baik.
Berdasarkan data transaksi Digipay pada tahun 2022 di lingkup wilayah kerja KPPN Sorong, nilai transaksi yang dilakukan selama setahun berjumlah Rp1,6M dan berpotensi untuk ditingkatkan lagi pada tahun 2023.
Selain itu, masih banyak juga satuan kerja yang potensial untuk meningkatkan transaksi pada tahun 2023 sehingga dapat memberikan kesempatan bagi vendor untuk bermitra.
Pendaftaran aplikasi Digipay dapat dilakukan secara mandiri dengan mengkuti petunjuk teknis yang dapat diakses melalui laman digipaysatu.kemenkeu.go.id pada menu Juknis Digipay.
Persyaratan yang dibutuhkan yaitu NIK, nama pemilik usaha, nomor rekening, Surat Izini Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha dari RT/RW dan NPWP. Sampai dengan saat ini, sudah ada 44 vendor yang terdaftar di wilayah Papua Barat Daya.
Pemanfaatan teknologi yang terus berkembang perlu dimanfaatkan oleh pelaku UMKM dan didukung oleh pemerintah sehingga potensi yang ada dapat dimaksimalkan. Dengan adanya Digipay diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pemberdayaan UMKM yang merupakan bagian besar dari ekonomi nasional. (rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.