MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil menciduk pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, serta mengamankan puluhan gram barang bukti.
“Resnarkoba, berhasil mengungkap tiga kasus yakni jenis narkoba sabu dengan tersangka G dengan barang bukti sebanyak 13,24 gram. Kejadian pada 25 Mei 2023,” kata Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, Selasa (6/6/2023) di Mapolresta Manokwari.
Pada 23 Mei 2023, lanjutnya, kasus ganja dengan tersangka SRH alias A dengan jumlah barang bukti sebanyak 15,88 gram, kasus kasus ganja tersangka M dengan barang bukti 74,34 gram.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari Iptu Lukas Risohol menambahkan, untuk kasus narkotika jenis sabu peran dari beberapa tersangka yakni pengguna dan pengedar di Kabupaten Manokwari dengan BB sebanyak 13,24 gram.
Demikian juga dengan Kasus narkotika jenis ganja tersangka SRH berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar dan tersangka lainnya sebagai perantara. (dra)