MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ) partai politik atas bantuan dana pembinaan parpol tahun 2022 kepada 11 partai politik tersisa tiga partai politik yang belum melaporkan LPJ-nya. Batas pelaporan hingga 31 Maret 2023.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat, Edison Ompe saat ditemui klikpapua.com di ruang kerjanya, Selasa (21/03/2023) membenarkan masih ada tiga partai politik yang belum melaporkan LPJ tahun 2022.
Edison Ompe mengatakan dari 11 partai politik tersebut yang belum melaporkan pertanggung jawabannya kepada Kesbangpol ada tiga partai politik. “Kita beri batas waktu untuk pelaporan LPJnya hingga batas 31 Maret 2023, sehingga minggu-minggu besok sudah harus dilaporkan LPJnya,” ungkap Edison Ompe.
Sampai batas waktu yang telah ditentukan namun belum menyelesaikan LPJ tersebut, maka tahun 2023 ini tidak diberikan bantuan dana pembinaan partai bagi tiga parpol tersebut.
“Dana yang telah dianggarkan tersebut konsekuensinya akan dikembalikan lagi ke kas negara. Sehingga dimohon untuk kerjasamanya bagi partai politik yang belum menyerahkan LPJ-nya. Anggaran akan diberikan jika LPJ-nya telah diserahkan, ” tegasnya.
Ditambahkan Edison, dimana bantuan dana pembinaan bagi partai politik ini dianggarankan melalui dana APBD, semua sudah diatur, dan aturannya sudah sangat jelas.
“Untuk dana bantuan pembinaan bagi partai politik itu sudah menjadi kewajiban pemerintah dan sudah diprogramkan oleh Gubernur sebagai pembina partai politik daerah. Sehingga wajib dianggarankan itu setiap tahunnya bagi partai politik,” tandasnya.
Harapannya untuk partai politik harus serius, disiplin dalam mempertanggung jawabkan atas anggaran yang telah pemerintah berikan.
Kewajiban partai harus melaporkan anggaran dana hibah pembinaan partai yang telah digunakan. Untuk anggaran partai politik sudah dianggarkan dan tidak mengalami perubahan,” pungkasnya. (aa)
|