MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Jabatan eselon dua lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini beragam, ada yang pelaksana tugas, ada yang penjabat, ada yang sudah mau masuk purna tugas alias pensiun, ada pula yang sudah sembilan sampai 15 tahun menikmati “panas”nya kursi pimpinan OPD.
Proses pemilihan jabatan pun dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat, seleksi jabatan melalui uji kompetensi pun digelar, tim seleksi dari birokrat dan akademisi marathon menguji dan mengukur kemampuan.
Pimpinan OPD menjalani uji kompetisi dan menunggu-nunggu siapa yang terjaring masuk sebagai berkompeten, siapa yang berkompeten dan hanya pindah kursi, dan siapa yang berkompeten tetapi ‘’tersingkirkan’’, ya tunggu saja?
‘’Soal evaluasi jabatan kita berkonsultasi ke Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ASN untuk dipresentasikan,’’ jelas Sekda Papua Barat Dance Sangkek yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023).
‘’Kita bahwa data presentasikan ke Jakarta, itu jabatan eselon dua yang tadi ada 51, itu ada orang yang duduk (menjabat, red) 15 tahun bayangkan, 14 tahun, 13 tahun, 12 tahun dan 9 tahun duduk di situ, kita persentasikan ke KASN, mereka sebut ASN Papua Barat bobrok, karena abadi duduk di jabatan itu,’’ bongkar Sangkek.
Penjabat Sekda mengatakan, selama ini tidak pernah evaluasi struktural dilakukan pemerintah daerah, sehingga semacam terjadi pembiaran orang duduk, jadinya status kuo, ketika dievaluasi merasa terganggu.
‘’Jabatan adalah kepercayaan pimpinan kepada seorang ASN yang memenuhi syarat, syarat normatif, kepangkatan memenuhi syarat. Jadi kalau mau naik ke esalon IIA harus 4C, satu pangkat di bawah itu 4B, harus memiliki pengalaman tertentu, punya track record yang baik,’’ jelas Dance Sangkek.
Dance mengatakan, jabatan sesuai surat BKN Nomor 11 tahun 2022 yaitu seseorang menduduki jabatan eselon II tidak boleh lebih dari lima tahun, dan harus dievaluasi.
‘’Jadi kalau orang duduk kurang dari lima tahun dia harus uji kompetensi (Ujikom), setelah ujikom nanti keluar dua rekomendasi, yaitu orang itu mampu, layak dan dia punya kinerja yang sudah dinilai baik dia tetap di situ, tetapi kalau dia tidak bagus Ia dirolling, namun jabatan tidak hilang,’’ rinci Sangkek.
Karena kata Sekda, mungkin yang bersangkutan lebih cocok disana, uji kompetensi menghasilkan dua hal, dipertahankan dalam jabatan yang sama, atau dipindah dalam level eselon yang sama, jadi tidak ada yang diganti.
‘’Makanya pegawai negeri wajib ikut evaluasi yang namanya ujikom, selama kita tidak pernah ikut itu, jadi kita pikir itu mau diganti, persepsinya negative,’’ sebut Sangkek.
Sedangkan OPD yang di atas lima tahun harus diganti, dievaluasi kinerja uji kompetensi di atas lima tahun rekomendasinya juga ada.
‘’Orang itu harus diganti, atau pindah, jadi tidak boleh lebih dari 5 tahun, sama dengan jabatan gubernur, bupati, walikota setelah lima tahun evaluasi,
Kata Dia, seseorang dengan jabatan menurut aturan tidak boleh lebih dari lima tahun, evaluasi yang dilakukan secara struktural harus terjadi secara periodik itu tidak pernah terjadi.
‘’Akhirnya seakan menyandera melihat jabatan seperti sesuatu yang tidak jelas, sehingga yang dilakukan kali ini adalah langkah yang kita mau letak dalam prosedur normatif,’’ ujarnya.
Dance Sangkek mengatakan, masyarakat harus memahami dan mendukung uji kompetensi yang dilakukan pimpinan, penjabat gubernur.
‘’Evaluasi kinerja dan uji kompetensi lingkup Pemprov Papua Barat mutlak dilakukan sebagai manajemen organisasi modern,’’ tegasnya. (red)