BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni telah melakukan penangkapan terhadap YO (21 tahun) salah satu warga Kampung Majnic, Distrik Moskona Barat, karena kedapatan merobek dan membakar bendera merah putih.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, YO yang merupakan aparat Kampung Majnic, Distrik Moskona Barat, merobek bendera merah putih yang diambil dari kantor Kampung Majnic, dengan menggunakan parang lalu membakarnya yang dilakukan pada 25 Oktober 2022 lalu. Aksi ini terekam pada kamera handphone milik YO.
Dijelaskan YO ditangkap pada Jumat (9/12/2022), pada saat penyidik melakukan pengejaran beberapa DPO perkara pembunuhan yang terjadi pada 29 September 2022 lalu di Kampung Majanic, Distrik Moskona Barat.”Tepatnya di Jalan Trans Papua Moskona Barat – Maybrat, penyidik bertemu dengan seorang pria menggunakan tas noken bercorak Bintang Kejora dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian pria tersebut diketahui sebagai YO,” kata Tomi.
Selanjutnya lanjut Kasatreskrim YO diinterogasi awal oleh penyidik dan ditemukan sebuah video perobekan dan pembakaran bendera merah putih dalam handphone milik YO. YO lalu di bawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan diproses lebih lanjut.
Atas aksinya tersebut YO dijerat dengan pasal 66 Junto 24 a UU No 24 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Dan saat ini YO masih berada di sel tahanan mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya oknum terkait, termasuk menelusuri siapa yang merekam aksi YO membakar bendera merah putih. (dr)