Pemkab Manokwari Keluarkan Surat Edaran Terkait Perayaan Nataru, Isinya 5 Imbauan

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mengeluarkan surat edaran terkait perayaan natal dan tahun baru (Nataru). Surat edaran Nomor: 003.2/1616 tentang partisipasi masyarakat pada perayaan natal tahun 2022 dan tahun baru 2023.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Manokwari Hermus Indou pada Rabu (7/12/2022) dan ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di lingkungan Pemkab Manokwari, pelaku usaha hingga seluruh masyarakat di Manokwari.

Ada lima poin isi surat edaran Bupati tersebut yakni, pertama memasang lampu-lampu hias dan ornamen-ornamen Natal pada bangunan kantor, tempat usaha, rumah-rumah ibadah, sekolah, dan rumah tinggal.

Kedua, melaksanakan pembersihan di lingkungan kantor, tempat usaha, rumah ibadah, sekolah dan tempat tinggal.

Ketiga, tidak membunyikan petasan dan sejenisnya yang menyerupai senjata api terhitung mulai 10 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, kecuali tanggal 31 Desember 2022 dalam rangka menyambut Tahun Baru 2023.

Keempat, menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kelima, tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 3 Januari 2023. (dra)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.