Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Manokwari Masih Rendah, Baru 40 Persen

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Manokwari dinilai masih rendah, pasalnya dari 40.000 WP di daerah ini baru mencapai 40 persen.

Hal ini dikatakan, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Sius Nario Yenu bahwa, rendahnya tingkat kepatuhan WP ini dapat mempengaruhi realisasi pencapaian pendapatan daerah.

“Ada banyak faktor yang mempengaruhi ketidakpatuhan pembayaran pajak tepat waktu salah satunya fasilitas pembayaran yang tersedia,” kata Yenu Kamis (17/11/2022).

Yenu mengutarakan, Bapenda Manokwari terus melakukan sosialisasi kepada WP, serta berupaya melakukan kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya Bank Papua.

“Kita kerja sama dengan Bank Papua untuk menyiapkan kanal pembayaran Via online agar wajib pajak tidak susah dalam pembayaran dan lebih efektif,” bebernya.

Yenu menuturkan dengan adanya sosialisasi kepada pemilik usaha restoran, warung makan bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Bapenda menargetkan kepatuhan pembayaran pajak bisa mencapai 80 persen hal ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kita inginnya kalau bisa ya 100 persen. Tapi kita menargetkan tingkat kepatuhan lebih dari 80 persen,” kata Yenu.

Kendati demikian, realisasi penerimaan asli daerah pajak restoran dan warung makan sudah melampaui target sekitar Rp8 miliar.

“Saat ini realisasi penerimaan pajak lebih dari Rp10 miliar,” ujar Yenu

Ia menuturkan wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa melakukan pembayaran dengan cara di angsur yang telah diatur sesuai dengan peraturan daerah nomor 15 tahun 2011.

“Mempermudah pembayaran pajak yang menunggak, kita memberikan fasilitas dengan cara di angsur. Sistem angsurannya bagaimana nanti ada kesepakatan antara wajib pajak dengan Bapenda,” tukasnya. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.