MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 siap dilaksanakan.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Papua Barat Dance Sangkek mengatakan, dokumen Perda hasil perbaikan dari kemendagri sudah ditandatangani Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
Dikatakan Sangkek, hasil evaluasi dan persetujuan dari Kemendagri sudah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat pekan lalu.
Ada beberapa arahan dari kemendagri terkait pokir DPR Papua Barat mengalami penyesuaian kemudian dilakukan finalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perubahan tahun anggaran 2022.
“Pak Gubernur sudah teken Perdanya di Sorong jadi sekarang siap dilaksanakan,” jelas Dance Sangkek kepada wartawan di Aston Niu Manokwari, Selasa (15/11/2022) sembari mengatakan dirinya bersama Kepala BPKAD yang mengawal langsung dokumen tersebut ditandatangani Pj Gubernur.
Lebih lanjut dikatakan Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat ini bahwa DPA Perubahan dapat dilaksanakan secara otomatis oleh setiap OPD Pemprov Papua Barat.
Karena mengingat waktu yang sangat singkat dengan padatnya waktu pembasahan Ranperda APBD induk 2023. “Penyerahan DPA Perubahan bisa diacarakan bisa juga tidak, normatifnya kan sudah jadi langsung dilaksanakan pimpinan OPD,” ujarnya. (red)