Bupati Manokwari: Dum Aset Pemerintah Salahi Aturan dan Itu Korupsi

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengungkap bahwa, pengalihan aset milik pemerintah daerah dengan cara dibeli langsung oleh pejabat atau lelang terbatas (Dum) menyalahi aturan, bahkan masuk kategori korupsi.

Hal ini, dikatakan Bupati Hermus saat menyerahkan bantuan komputer di SMP YPK 1 dan SMP YPK 2 Manokwari, Selasa (1/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Bupati Hermus menyinggung oknum pensiunan ASN yang menempati aset pemerintah yang menjadi milik pribadi.

Sekolah YPK menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Manokwari, akan dibenahi dan membutuhkan lingkungan yang sehat.

“Ini saya lihat banyak pemukiman di kiri dan kanan sekolah, seperti yang dilaporkan, ada sejumlah pensiunan guru masih menempati fasilitas sekolah. Pemerintah akan berupaya mencari jalan keluar, agar fasilitas sekolah tidak dijadikan milik pribadi,” tuturnya.

Bupati Hermus mengutarakan, sistem Dum yang diajukan ramai-ramai oleh pensiunan ASN di lingkup Pemkab Manokwari, akhirnya menjadi peralihan aset secara besar-besaran kepada perseorangan.

“Sistem dum-dum itu diajukan ramai-ramai ke Pemerintah, akhirnya terjadi peralihan aset pemerintah secara besar-besaran, dari pemerintah daerah kepada penguasaan perseorangan,” bebernya.

“Dan itu menyalahi aturan, dan itu juga korupsi. Jadi DUM yang tidak berdasarkan aturan itu korupsi,” tegasnya lebih lanjut.

Persoalan Dum aset pemerintah baik kendaraan maupun rumah dinas di daerah ini telah dikonsultasikan kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari, bahwasannya semua Dum yang terjadi di Manokwari itu Korupsi.

“Semua aset milik pemerintah yang dialihkan harus berdasarkan aturan, Keputusan bupati itu bukan aturan, ada aturan perundang-undangan yang mengatur itu,” tukasnya. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.