MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Avatar Polres Manokwari menangkap pelaku lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 26 Oktober 2022.
“Kita berhasil menangkap pelaku di Jalan Trikora Wosi Manokwari. Saat ini pelaku sudah diamankan di Tanahan Polres Manokwari untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” kata Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama, Kamis (27/10/2022).
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan yang di lakukan Penyidik Satreskrim Polres Manokwari, pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban. “Pelaku memiliki niat, untuk melampiaskan hawa nafsunya sehingga melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut,” jelasnya.
Ia menuturkan, berawal pelaku bertemu mengajak korban dengan iming- iming membelikan kue terambulan kepada korban. Selanjutnya korban di bawah oleh pelaku ke salah satu rumah untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Diketahui korban masih di bawah umur. Korban sempat dilarikan ke rumah untuk menjalani perawatan intensif. “Korban alami pendaharan, sehingga di larikan ke rumah sakit menjalani perawatan medis,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atau perubahan undang undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Atas perbuatanya pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara 15 tahun,” tuturnya. (dhy)