MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pengembangan inovasi pelayanan publik yang diikutsertakan melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), sejak tahun 2014 instansi di Provinsi Papua Barat cukup banyak yang meraih penghargaan TOP 99 maupun TOP 45, bahkan hingga penghargaan internasional.
Seluruh kebijakan pelayanan ini perlu dijalankan dengan membentuk janji atas komitmen penuh kepada masyarakat melalui maklumat pelayanan.
“Apresiasi tentunya harus diberikan, dan teriring dengan harapan semoga di tahun 2022 ini akan semakin banyak inovasi yang didaftarkan dari tanah Papua, baik Provinsi Papua Barat maupun Provinsi Papua, sebagai bukti bahwa Indonesia Timur juga turut membangun Indonesia melalui inovasi pelayanan publik yang dikembangkannya,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Prof.Dr.Dian Natalisa, MBA saat pencanangan Zona Integritas Pemerintah Provinsi Papua Barat Menuju WBK/WBBM di Aston Niu,Selasa (28/3/2022).
Menurutnya, Papua Barat terdapat tiga instansi yang berhasil meraih penghargaan, antara lain dari Pemprov Papua Barat, Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni. Terobosan terbaru yang berhasil meraih penghargaan adalah Mini Cattle Yard Solusi Pelayanan Terpadu (MC YARD SIPANDU) Sapi Potong dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat, yang berhasil mendapatkan penghargaan TOP 45.
Inovasi di Papua Barat juga pernah mengharumkan nama Indonesia dengan meraih penghargaan pada United Nations Public Service Awards atau UNPSA Tahun 2018.
Program yang masuk merupakan Pengendalian Malaria melalui Sistem EDAT dari Kabupaten Teluk Bintuni.
“Sedangkan dari pihak ieamanan yakni kepolisian juga turut berpartisipasi memberikan inovasi yang terbaik di tanah Papua, dengan menghadir inovasi Rumbai Koteka dari Polres Sorong Kota yang berhasil masuk TOP 45 pada KIPP tahun 2021,” ungkapnya.
Sejak tahun 2014 hingga tahun 2021, jumlah inovasi yang terdaftar dalam KIPP meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2021 yang lalu, sebanyak 3.178 inovasi berhasil terhimpun dalam KIPP melalui aplikasi Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik, atau yang biasa kita kenal dengan Sinovik.
Dikatakan Dian, untuk mengukur capaian kinerja penyelenggara pelayanan publik, Kementerian PAN-RB rutin melaksanakan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (EKPP) yang menghasilkan angka Indeks Pelayanan Publik (IPP). Secara Nasional, terjadi peningkatan capaian IPP yang cukup signifikan dari tahun 2017 hingga tahun 2020. Namun pada tahun 2021, IPP nasional mengalami penurunan seiring dengan penambahan lokus evaluasi yang signifikan.
“Penambahan lokus ini berdampak pada IPP yang dicapai. Jika pada tahun 2020 Indeks Pelayanan Publik yaitu 3,84 atau masuk dalam kategori Baik (B) kemudian turun menjadi 3,79 pada tahun 2021, namun masih masuk dalam kategori Baik (B),” bebernya.
Sementara itu dari 13 Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi yang dilakukan evaluasi di Papua Barat, rata-rata indeks yang dihasilkan yaitu 2,29 atau dalam kategori Cukup dengan Catatan (C-). Torehan tersendiri telah diukir oleh SAMSAT Manokwari, dimana telah mencapai kategori Pelayanan Prima, dengan IPP yang dihasilkan adalah sebesar 4,52. Dengan adanya capaian pelayanan prima pada SAMSAT Manokwari, diharapkan dapat menjadi role model bagi UPP lainnya, dan kedepan diharapkan nilai IPP Papua Barat dapat meningkat secara signifikan.
Dari keseluruhan peningkatan kualitas pelayanan publik yang ada, perlu dilakukan terobosan guna mempercepat peningkatan kualitas layanan. Hal ini dapat dilakukan melalui strategi pembinaan inovasi pelayanan publik, mulai dari pembentukan atau penciptaan, pengembangan, hingga pelembagaan inovasi.
“Terobosan itulah yang kita pahami bersama sebagai inovasi pelayanan publik. Sejak digaungkannya gerakan One Agency One Innovation melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 30 Tahun 2014, inovasi pelayanan publik telah menjadi motor reformasi birokrasi khususnya di bidang pelayanan publik,” tandasnya.
Dian menambahkan untuk lebih lanjut dalam mendorong kualitas pelayanan publik yang prima adalah dengan melakukan integrasi layanan. Melalui Perpres Nomor 89 Tahun 2021, pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan percepatan pembangunan Mal Pelayana Publik (MPP). Tujuan MPP terdiri dari 2 (dua) hal. Pertama, untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, keamanan pelayanan. Kedua, untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
” Kemudahan berusaha diperlukan dalam menarik investasi, agar memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan pemasukan pajak, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya.(aa)