MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo, menyerahkan 665 bidang sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat kepada warga di Maripi Distrik Manokwari Selatan, pada Kamis (10/3/2022) di Balai kampung Maripi Indah Permai.
Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSP) tahun anggaran 2021 ini, turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Papua Barat Freddy A. Kolintama.
Wabup Edi saat membacakan sambutan Bupati Manokwari mengatakan, belum adanya jamiman kepastian hukum atas tanah sering kali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah baik di Papua Barat maupun diseluruh Indonesia.
Dikatakan, selain di kalangan masyarakat baik antar keluarga tak jarang sengketa lahan juga terjadi antara pemangku kepentingan seperti pengusaha, BUMN dan pemerintah.
“hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang di miliki,” tuturnya
Diutarakan Wabup Edi, PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian ATR/PBN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan dan papan. Program tersebut dituangkan dalam peraturan menteri nomot 12 tahun 2017 tentang ptsl dan inpres nomor 2 tahun 2018.
“PTSL merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” kata Wabup Edi
Selain itu nantinya, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil, guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.(dra)