MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Rakoornis Teknis Kehutanan Provinsi Papua Barat tahun 2022.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengatakan, penyelenggaraan urusan pemerintah akan berjalan dengan baik jika didukung oleh perencanaan yang baik.
Sejalan dengan itu Dinas Kehutanan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rapat Koordinasi Teknis Kehutanan Tingkat Provinsi Papua Barat, dengan tema : ” Sinergi Program Menuju Hutan Lestari dan Rakyat Papua Barat Sejahtera.”
Rakor ini memiliki nilai strategis sebab RPJMD Provinsi Papua Barat dan Renstra Dinas Kehutanan akan berakhir pada tahun 2022 ini dan selayaknya sudah disusun kembali RPJMD serta Renstra yang baru untuk 5 tahun kedepan.
“Namun hal ini dipengaruhi oleh agenda politik pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, maka terdapat jeda waktu sekitar 2-3 tahun,” ujar Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani saat membuka Rakor Kehutanan di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, meskipun adanya jeda waktu sekitar 2-3 tahun, namun pembangunan sektoral harus terus berjalan, sehingga Wagub mengapresiasi langkah Dinas Kehutanan yang mempersiapkan rencana kerja 2023.
“Kami berharap Dinas Kehutanan dapat berkoordinasi dengan Bappeda Papua Barat untuk mekanisme penyusunan renstra antar waktu, sehingga memiliki kesepahaman dan sinergitas perencanaan pembangunan daeran untuk melanjutkan visi “Mewujudkan Papua Barat yang aman, sejahtera. dan bermartabat” dengan misi “Mewujudkan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.”
Wagub menjelaskan, Provinsi Papua Barat memiliki luas kawasan hutan kurang lebih sebesar 9,7 juta hektar sesuai SK. Menteri Kehutanan nomor: SK.783 MENHUT-11/2014 dengan potensi yang besar baik di laut maupun sampai ke darat dengan berbagai kekayaan flora – fauna yang eksotik dan endemik. “Karena itu kita harus berusaha menjaga dan memelihara kawasan hutan yang ada, sebab hutan memiliki fungsi yang besar bagi kehidupan manusia baik secara ekologi maupun ekonomi,” katanya.
Dikatakan secara ekologi hutan berperan menjadi paru-paru dunia yang menyediakan oksigen bagi pernapasan manusia, juga hutan menjadi pelindung yang mencega terjadinya berbagai bencana alam seperti banjir, longsor, kekeringan, kebocoran lapisan ozon dan efek rumah kaca serta gelombang panas yang dapat membunuh kehidupan semua mahluk.
“Dari sisi ekonomi, hutan menjadi dapur yang menyediakan makanan bagi semua mahluk secara individu maupun berbangsa dan bernegara dari hasil kayu, rotan, daun, bunga, buah, hewan, jasa lingkungan seperti wisata alam yang dapat memberikan masukan bagi pendapatan masyarakat, PAD maupun Devisa Negara,” jelasnya.
Lebih lanjut Wagub mengatakan secara teknis urusan pengelolaan berada pada Dinas Kehutanan, dengan luas kawasan mencapai lebih dari 90% wilayah Papua Barat, maka harus diimbangi dengan kapasitas SDM, sarana prasaran serta pendanaan yang cukup juga pelaksana pembangunan dari aparatur kehutanan yang profesional.
Untuk itu sejak pemberlakukan UUD 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan kehutanan telah dilimpahkan ke pemerintah provinsi maka saat ini Dinas Kehutanan telah berkembang menjadi sebuah OPD yang cukup besar di Papua Barat dengan 21 unit UPTD terdiri dari 11 CDK (Cabang Dinas Kehutanan),; KPH (kesatuan pengelolaan hutan ditambah),; 1 BPPTH (balai perbenihan dan pengembangan tanaman hutan).
“21 UPTD tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat untuk mendukung penyelenggaraan urusan kehutanan secara di seluruh wilayah Papua Barat,” tuntasnya. (aa)