BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu – sabu.
Melalui press release, Jumat (11/2/2022), Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar mengatakan, ada dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan. “Waktu kejadian Selasa 8 Febuari 2022, pukul 20.00 WIT di Komplek Pensiunan Bintuni dan pukul 20.30 di komplek Kalikodok, setelah penangkapan tersangka satu, dilakukan pengembangan ke tersangka ke dua,” katanya.
Kapolres mengatakan, kronologi penangkapan yakni, pada Selasa pukul 20.00 WIT, anggota Resnarkoba mendapatkan info akan dilakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara di komplek pensiunan, Kota Bintuni.
“Melihat keberadaan anggota tiba – tiba pelaku membuang sesuatu barang, membuat anggota curiga apa yang sedang dilakukan kemudian pelaku di bekuk dan diamankan BB (Barang Bukti) dan di temukan 1 saset plastik kecil berisikan kristal bening yang dicurigai sabu – sabu,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan tas gantung milik pelaku, ditemukan 2 saset barang yang diduga sabu – sabu di dalam kotak wireles blutut. Hasil pemeriksaan di TKP, pelaku mengaku akan menjual barang haram ke seseorang.
Dari penangkapan di Komplek Pensiunan, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial W dengan barang bukti 1,77 gram sabu – sabu. Kemudian dikembangkan, sekitar pukul 20.30 WIT pelaku W dibawa untuk menunjukan asal sabu – sabu yang ia dapatkan.
Hasilnya polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial KD di Komplek penginapan Kali Kodok, Kota Bintuni, dengan barang bukti sabu – sabu seberat 6,41 gram dan uang sebesar Rp 650 ribu sisa hasil penjualan sabu – sabu.
Selain sabu – sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 wireles blutut, 1 HP Vivo Y 17 warna biru, 1 tas gantung warna hitam, 1 bungkus plasti klip bening, 1 sendok takar, 1 HP samsung galaksi, dan 1 timbangan digital.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, pidana denda Rp. 1 M paling rendah dan Rp. 10 M paling banyak.
Kedua tersangka saat ini mendekam di Ruang Sel Polres Teluk Bintuni, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan diproses hukum lebih lanjut. (dr)