BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Papua Barat No 900/2141/GPB/2021, tentang ketentuan perjalanan orang dan batas tarif tertinggi RT-PCR di wilayah Papua Barat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Teluk Bintuni memastikan tidak memungut biaya penggunaan PCR antigen maupun RT-PCR untuk pelaku perjalanan.
Direktur RSUD Zulaikhah Kaitam Rabu (3/11/2021) mengatakan sampai saat ini PCR antigen maupun RT-PCR masih tetap digratiskan untuk pelaku perjalanan sesuai dengan instruksi pemerintah daerah.
“Khusus untuk Bintuni kami tidak memungut biaya apapun, tadinya kami mau keluarkan tarif tetapi berdasarkan koordinasi kami dengan pemerintah daerah, akhirnya kami tarik kembali dan masih mengratiskan sampai sekarang,” ujarnya.
Namun berbeda dengan biaya RT-PCR bagi pasien dari perusahaan yang akan melakukan medical cek-up tetap dikenakan tarif dengan biaya Rp. 525.000 (limaratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun untuk penunjukan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dinas, pihaknya sangat mendukung sekali agar masyarakat mau divaksin. “Kalau untuk penunjukan kartu vaksin perjalanan dinas, kami setuju sekali agar masyarakat mau di vaksin,” ujarnya lagi.
Sebelumnya Gubernur Papua Barat membuat Edaran tertanggal 29 Oktober yang memberlakukan pelaku perjalanan keluar dengan menggunakan mode transportasi udara, darat dan laut diharuskan menunjukan hasil RT-PCR, serta menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan ke dua.
Dalam edaran tersebut juga ditetapkan tarif atau biaya tes RT-PCR dengan biaya maksimal Rp. 300.000 (tigaratus ribu rupiah). (bm/dr)