KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Kepolisian Resor Kaimana mulai memperketat sistim pelayanan kepada masyarakat, dengan mewajibkan semua warga yang hendak melakukan pengurusan surat di Polres Kaimana untuk menunjukan sertifikat vaksin. Jika tidak, maka pelayanan tidak akan diberikan.
Aturan yang mulai berlaku Selasa 6 Juli 2021 ini, selain bertujuan agar masyarakat mau menerima pelayanan vaksinasi yang saat ini sedang digencarkan, juga mengingat jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kaimana yang terus menunjukkan peningkatan.
Wakapolres Kaimana, Kompol Kristian Sawaki menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan terkait upaya Polres Kaimana dalam mendukung pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) guna menekan angka penyebaran Covid di Kabupaten Kaimana.
“Berdasarkan data bahwa sebagian masyarakat telah terpapar oleh Covid 19 dan masyarakat belum mengetahui. Oleh sebab itu dari sisi pelayanan, kita di Polres Kaimana akan mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan pengurusan surat untuk menunjukan bukti vaksin sebelum dilayani,” ujar Wakapolres didampingi Kabag OPS AKP Ferdinand Mardi dan Kasubbag Humas Polres, AKP Mahpud Sopaheluwakan, Senin (5/7/2021).
Dikatakan, Polres Kaimana sangat mendukung kebijakan PPKM skala mikro yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk memaksimalkan penerapannya, masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian dan patuh pada protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Itu artinya setiap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian akan kami bubarkan. Demikian pula rumah makan, hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIT atau jam 8 malam. Setelah jam itu akan kami tertibkan,” tegas putra Papua asal Biak ini. (iw)