Gauli Anak Kandung, Ayah Bejat di Kaimana Diamankan Polisi

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Alih-alih melindungi anak kandungnya dari pria tak dikenal, AT justru memanfaatkan kesempatan menyetubuhi, sebut saja Bunga, sebelum membawanya pulang ke rumah.
Peristiwa ini terjadi Minggu (9/5/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WIT di Kaimana. Saat itu, AT pelaku berusia sekitar 30-an tahun yang berhasil menemukan korban yang pergi dari rumah tanpa izin untuk di bawa pulang ke rumah.
Saat ditemukan, korban sedang bersama teman pria yang tidak dikenali oleh pelaku dalam hal ini ayak korban. Pelaku kemudian mengajak korban pulang ke rumah. Namun dalam perjalanan menuju rumah, si ayah bejat malah memutar haluan membawa korban menuju Tanjung Simora.
Sampai di Tanjung Simora, pelaku memaksa korban membuka pakaian, tetapi korban menolak. Namun karena pelaku terus memaksa, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku yang ingin melampiaskan nafsunya. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku pun membawa korban pulang ke rumah.
Setelah satu bulan berlalu, korban baru memberitahukan kejadian ini kepada ibu angkatnya. Mendengar cerita anak angkatnya, ibu angkat bersama korban langsung mendatangi Polres Kaimana untuk melaporkan kejadian yang menimpah Bunga.
Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK, STK menyampaikan ini di ruang kerjanya, Rabu (16/6/2021). Menurut Kasat Reskrim, peristiwa ini terjadi sebulan yang lalu dan baru dilaporkan ke pihak Kepolisian setelah korban mengeluhkan masalahnya kepada ibu angkatnya.
Dikatakan Kasat, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mengamankan pelaku yang saat ini sudah ditahan di tahanan sementara Polres Kaimana. Selain mengamankan barang bukti dan pelaku, Satreskrim juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban.
Kasat jelaskan, hingga saat ini polisi masih mengkaji keterangan dari sejumlah saksi dan korban. Sementara pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut Kasat, akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.