Pemkab Manokwari Mendorong Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Bupati Manokwari, Hermus Indou diwakili Staf Ahli Bupati Bidang SDM, drg. Henri Sembiring membuka sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (12/4/2021). Hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari Sunardi Syahid, para Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta pekerja jasa konstruksi.
Staf Ahli Bupati Bidang SDM, drg. Henri Sembiring mengatakan, bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial dan ekonomi terhadap resiko berkurangnya atau hilangnya penghasilan akibat peristiwa yang tidak diharapkan, seperti sakit, kecelakaan kerja, cacat, memasuki masa hari tua atau pensiun atau meninggal dunia, maka Pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang bertujuan menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.
Untuk memberikan kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Papua barat, Gubernur Papua Barat telah menertibkan peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat, yang mewajibkan seluruh masyarakat pekerja harus dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,  baik itu pekerja pada sektor formal maupun informal, termasuk pekerja pada sektor jasa konstruksi.
Hal ini disampaikan Henri Sembiring saat membacakan sambutan Bupati Manokwari. Menurut dia, mengingat pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada bulan Maret 2021, Presiden  mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah untuk mengambil langkah-langkah, agar seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah dan pekerja sektor jasa konstruksi wajib terlindungi dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Lanjut dia, guna menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Pemerintah Kabupaten Manokwari akan mengambil langkah-langkah dan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Manokwari. “Tujuan  dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah ketika pemberi kerja telah melindungi diri dan tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial, maka diharapkan timbul rasa aman dalam bekerja, sehingga ketika terjadi resiko yang tidak diharapkan, sudah ada perlindungan yang diberikan oleh Negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Agar manfaat tersebut dapat dirasakan oleh tenaga kerja, diperlukan kepatuhan dalam pelaksanaannya seperti mendaftarkan seluruh pekerja dan tertib membayar iuran. Bupati juga mengimbau  kepada para pemberi kerja, asosiasi, dan badan usaha untuk berperan aktif dalam kesuksesan program jaminan sosial.
Bupati berharap agar tidak ada tenaga kerja di Kabupaten Manokwari yang tidak dilindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Semoga dengan diterbitkannya berbagai peraturan sebagai landasan hukum, diharapkan dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh merata bagi seluruh pekerja dalam mencapai kesejahteraan Kabupaten Manokwari yang kita cintai,” tandasnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.