BINTUNI,KLIKPAPUA.com – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di ruas jalan dekat Kios Luis, Kilo Meter 4, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIT.
Laka lantas tersebut mengakibatkan satu orang pengendara berinisial VI alamat Km. 5, Distrik Bintuni, meninggal dunia setelah mendapat pertolongan medis di RSUD Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan melalui Kasat Lantas IPTU Regina Pricillia, Senin (8/3/2021) menjelaskan kronologi laka lantas yang melibatkan tiga unit kendaraan tersebut.
Ia mengatakan awal kejadian laka lantas, yakni kendaraan Mitsubishi Triton nomor polisi PB 8235 MC dikendarai oleh S, melaju dari arah Kota Bintuni menuju wilayah kilo meter (RSUD Bintuni), sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) Km. 4, tiba – tiba satu unit kendaraan roda dua jenis KLX warna hitam hijau, tanpa dilengkapi nomor polisi yang dikendarai Y, melambung dari sisi kanan.
Tanpa disadari dari arah berlawanan, tiba – tiba ada satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam nomor polisi DS 4878 W, yang dikendarai oleh VI (korban meninggal dunia) sedang melaju dari arah kilo meter ke Kota Bintuni. Akhirnya tabrakan adu banteng antara KLX dengan Honda Blade tidak terhindarkan. “Akibat kecelakaan ini motor Honda Blade terseret dan masuk di bawah kolong mobil Mitsubishi Triton, yang pada saat itu berada di posisi belakang motor KLX,” katanya.
Menurut Kasat Lantas, pada saat kejadian laka lantas di TKP Km. 4, Honda Blade yang dikendarai oleh VI posisinya sedikit berada di tengah – tengah jalan, karena menghindari pejalan kaki yang sedang berjalan disisi kiri ke arah Kota Bintuni. “Posisi korban terjatuh berada di depan mobil Mitsubishi Triton, dan motornya masuk ke kolong mobil Mitsubishi Triton,” terangnya.
Lebih lanjut Regina mengatakan hasil pemeriksaan tim medis, kondisi korban meninggal dunia VI mengalami luka cukup parah, sementara pengendara KLX Y hanya mengalami luka lecet.
Dikatakannya pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti. Hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satlantas Polres Teluk Bintuni telah menetapkan tersangka yakni Y pengendara motor KLX, dan telah di tahan. “Sementara untuk pengendara mobil Mitsubishi Triton berinisial S, kami periksa statusnya masih sebagai saksi,” terangnya.
Saat disinggung soal adakah pengendara yang dipengaruhi alkohol pada saat insiden laka lantas tersebut, Kasat menegaskan hasil dari pemeriksaan tim medis RSUD Bintuni, yakni pengendara Honda Blade berinisial VI (korban meninggal) berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol. “Dan itu (hasil pemeriksaan tim medis RSUD Bintuni) juga telah dibenarkan oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Sementara itu terkait kelengkapan surat kendaraan, dua unit kendaraan roda dua yang terlibat tabrakan sama – sama tidak dilengkapi surat kendaraan dan pengendara tidak memakai helm. Hanya pengendara mobil Mitsubishi Triton yang dilengkapi surat – surat berkendara. “Saat ini kami melakukan penyidikan, pemeriksaan saksi. Untuk pasal, kami masih mengkaji dulu bukti – bukti yang ada, dan keterangan saksi baru kita tetapkan pasal,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas maut terjadi di ruas jalan Bintuni, tepatnya di kilo meter 4, Sabtu (6/3/2021).
Buntut dari laka lantas maut, keluarga korban tidak terima dan melakuakn aksi memalang ruas jalan Kilo meter 5, Distrik Bintuni. Hal ini menyebabkan arus lalu lintas dari Kota Bintuni menuju RSUD Bintuni lumpuh total. (at)