Yan P Mandenas: Tidak Ada Solusi Lain Diberikan Pemerintah Pusat Selain Otsus

0
Anggota Badan Legislasi DPR-RI Yan P Mandenas. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Anggota Badan Legislasi DPR-RI  Yan P Mandenas menanggapi masalah penolakan Otsus.         Menurutnya aksi penolakan masyarakat itu sah-sah saja, namun pemerintah akan tetap pada keputusannya, karena tidak ada solusi lain yang diberikan oleh pemerintah pusat selain Otsus.
“Dan yang perlu dipahami oleh masyarakat,  Otsus ini bukan sekedar kebijakan, tapi kebijakan Otsus ini dibarengi juga dengan dukungan anggaran. Dukungan anggaran yang tentunya pemerintah pusat sudah mengkaji dan menghitung kemampuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat dari aspek penerimaan daerah,” ujar Yan P Mandenas saat ditemui usai menghadiri peresmian kantor TVRI Papua Barat di Arfai, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, potensi-potensi daerah yang ada di Papua dan Papua Barat masih banyak yang belum bisa dikelola dan manfaatkan dengan baik. Perkembangan industri dan juga pertumbuhan UMKM  juga di Papua Barat dan Papua juga masih sangat melambat. “Sehingga kita harap untuk mendapatkan penerimaan daerah dari segi pengelolaan APBD itu masih jauh dari harapan. Sehingga dengan adanya dana Otsus dengan kebijakan  undang-undang Otsus itu akan memberikan semacam stimulus anggaran yang bisa mengganti PAD untuk Papua dan Papua Barat, sehingga banyak hal yang menyangkut tingkat kesulitan di Papua dan Papua Barat yang bisa dibenahi dan dibangun dengan ketersediaan anggaran yang cukup,” ungkap Yan Mandenas.
Menurut Yan, jika tak ada dana Otsus ia yakin Papua dan Papua Barat tidak akan bisa mampu untuk berjalan, karena setiap kabupaten pemekaran yang ada di seluruh Tanah Papua itu jika dikalkulasikan dan diukur kemampuan PAD-nya dalam satu tahun, hanya bisa Rp 5 sampai Rp 10 Miliar. Sedangkan untuk Kota-kota besar di Papua, hanya bisa mencapai Rp 20 sampai 25 Miliar per tahun paling tinggi. “Lebih dari itu kita tidak punya kemampuan,” katanya.
Lanjutnya, tapi dengan adanya dana Otsus, akan memberikan dukungan yang baik untuk provinsi mengkaji mana yang menjadi kewenangan dari pembangunan provinsi yang bisa dibiayai dari dana Otsus, dan mana yang menjadi prioritas dari kabupaten/kota yang bisa dikerjakan.
“Prinsipnya pemerintah pusat pasti akan mengatur itu sepanjang pemerintah daerah dan masyarakat mendorong untuk penguatan kewenangan di dalam revisi undang-undang Otsus. Sepanjang tidak di dorong saya yakin tidak akan berjalan sesuai harapan masyarakat.  Jadi revisi undang-undang Otsus yang paling penting sekarang kita evaluasi dan benahi adalah penguatan kewenangan,” tuturnya.
Penguatan kewenangan dalam pengelolaan dana Otsus dan pengelolaan daerah otonomi Papua dan Papua Barat, sehingga dari aspek kewenangan akan memberikan dukungan yang maksimal kepada pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat secara maksimal.
DPR RI sifatnya menerima aspirasi dari daerah maupun masyarakat, dan tentunya akan merevisi undang-undang Otsus dalam rangka penguatan kewenangan.
Ditambahkan Mandenas,  selaku anggota badan legislasi DPR RI sampai hari ini belum ada undangan dari Pemerintah Papua maupun Papua Barat untuk bertemu DPR –RI  membahas secara khusus untuk soal revisi undang-undang Otsus. “Jadi kami pada prinsipnya menyesuaikan saja,” tuturnya.
Jika memang pemerintah merasa penting dan perlu, maka seharusnya dilakukan pertemuan baik dengan DPR-RI, pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya, untuk bagaimana bisa mengkaji secara lebih dalam revisi pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang Otsus itu. “Subtansi mana yang menjadi titipan dan aspirasi masyarakat Papua yang harus kita dorong bersama secara politis, sehingga mendapat dukungan dari DPR-RI sendiri,” ungkapnya.
Sampai sejauh ini belum ada, jadi kita biarkan saja, saya kasih catatan buat masyarakat Papua dan pemerintah Papua dan Papua Barat kita menyelesaikan masalah Papua tidak bisa kita berteriak-teriak, kita harus eksen dengan konsep yang jelas, kita maju kita paparkan, kita yakinkan orang di pusat untuk mendukung kebijakan yang di dorong oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” sambungnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.