Di Masa Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Hadirkan Program Relaksasi Tunggakan

0
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Setelah penetapan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran Dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, Dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan mulai menyosialisasikan pelaksanaan Program Keringanan Pembayaran Tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Program Relaksasi Tunggakan, sebagaimana diamanatkan dalam kedua regulasi tersebut.

Program relaksasi tunggakan merupakan program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) serta Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

“Tujuan diadakannya program relaksasi tunggakan adalah untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam masa pandemi Covid-19 serta sebagai wujud perhatian dan kepedulian kepada masyarakat, khususnya kalangan informal yang terdampak secara ekonomi. Hal tersebut, dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS, khususnya pada segmen PBPU, BP dan PPU badan usaha yang sebelumnya non aktif karena iuran, dapat aktif sehingga peserta tetap mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan,”ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu.

Meryta menambahkan pendaftaran program relaksasi tunggakan ini diberikan waktu hanya sampai bulan Desember 2020. Besaran tunggakan iuran yang dibayarkan paling sedikit 6 bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan (1 bulan iuran). Selanjutnya peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau dilanjutkan dengan mengikuti program cicilan yang pelunasannya paling lambat sampai dengan Desember 2021.

“Pendaftaran bagi peserta yang akan mengikuti program relaksasi tunggakan hanya dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 25 setiap bulan. Peserta dapat melakukan pembayaran H+1 setelah selesai melakukan pendaftaran dan pengajuan,”ujar Meryta.

Untuk menjadi perhatian peserta, apabila sampai dengan 31 Desember 2021 peserta tidak melakukan pelunasan sisa tunggakan, maka per 1 Januari 2022 status kepesertaan peserta otomatis by system menjadi tidak aktif dan seluruh tunggakan peserta menjadi tagihan di bulan Januari 2022.

Bagi peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang akan mendaftarkan diri dapat melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan melalui Saluran Informasi dan Pengaduan Peserta (SIPP). Sementara bagi peserta PPU badan usaha dapat melalui aplikasi e-Dabu.

Meryta berharap dengan adanya program relaksasi tunggakan ini, masyarakat khususnya peserta PBPU, BP dan PPU badan usaha yang menunggak dan terdampak ekonomi dapat memanfaatkan kesempatan emas ini karena program ini hanya sampai bulan Desember 2020. Hal tersebut, tentunya dapat membantu meringankan beban peserta yang menunggak agar tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan. (aa/adv)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.