WAISAI,KLIKPAPUA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat, Papua Barat, menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020.
Rapat pleno tersebut, berlangsung di gedung Dolphin Cottage, Waisai, Raja Ampat, Minggu (13/9/2020). Dan dihadiri Kapolres Raja Ampat, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, komisioner KPU, perwakilan Partai Politik, Ketua Bawaslu, Sekertaris PPD, Kabag Data KPU Prov Papua Barat, Komisioner Devisi Teknis Penyelengara KPU Prov Papua Barat.
Setelah rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) kemudian dilanjutkan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Raja Ampat dari 24 distrik yang tersebar di 117 kampung plus 4 kelurahan dengan jumlah kampung 121, jumlah TPS 204.
Di antaranya, Distrik Missol Utara berjumlah 1.546, Distrik Waegeo Utara 1.158, Waegeo Selatan 1.408, Distrik Salawati Utara 1.718, Kepulauan Ayau 796, Missol Timur 1733, Waegeo Barat 995, Waegeo Timur 922, Teluk Mayalibit 713, Kofiau 1.788, Meosmanswar 1.307, Missol Selatan 2.965, Wawarbomi, 798, Waegeo Barat Kepulauan 1.573, Missol Barat 974, Kepulauan Sembilan 834, Kota Waisai, 7776, Tiplol Mayalibit 976, Batanta Utara 976, Salawati Barat 681, Salawati Tengah 1.397, Supnin 639, Ayau 917, Batanta Selatan 953. Sehingga total DPS berjumlah 35.221(tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh satu).
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe usai rapat pleno kepada awak media menjelaskan, DPS setelah ditetapkan pihaknya turunkan kepada penyelenggara tingkat bawah yaitu PPD dan PPS untuk diumumkan serta meminta tanggapan masyarakat kurang lebih tujuh hari. “Jadi, Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah ditetapkan, maka kita perbanyak untuk diserahkan kepada PPD dan PPS setelah mereka kembali ke distrik masing-masing untuk diumumkan kepada masyarakat sekaligus meminta tanggapan masyarakat selama tujuh hari, terhitung dari penetapan DPS ini, “jelasnya.
Ia menyarankan kepada warga masyarakat jika belum terdaftar didalam DPS diharapkan agar segera melaporkan kepada penyelanggara. Namun, yang terpenting elemen dokumen maupun datanya lengkap seperti e-KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) sehingga diakomodir dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). “Masih ada ruang bagi masyarakat kita yang belum terdaftar. Yang paling penting memiliki dokumen lengkap, ” akunya
Disamping itu, pihaknya (KPU) mengapresiasi Bawaslu yang turut pengawal dari proses pencoklitan dan pleno pemutakhiran tingkat distrik hingga tingkat kabupaten. Tak hanya itu, KPU juga mengapresiasi seluruh jajaran Polres dan Kodim 1805/Raja Ampat. Dia menghimbau, kepada penyelanggara tingkat bawah selama tahapan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Papua Barat, Fahmawatty Annas, S.Pi yang juga mengikuti Rapat Pleno terbuka menuturkan, dalam proses pemutakhiran data pemilih yang paling terpenting ialah penyelenggara pemilu bisa menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hak pilihnya.
“Jadi, tugas kita paling penting menjamin semua warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada hari rabu tanggal 9 desember 2020 mendatang. Untuk itu, segala upaya dan daya yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara tentu mengarah kesana. Hal inipun mengacu pada surat edaran KPU RI nomor 769 yang telah diterima oleh penyelenggara didaerah terkait kesepakatan Bawaslu bersama KPU dalam rangka melindungi data pemilih, ” pungkasnya. (djw)