WAISAI,KLIKPAPUA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat, Papua Barat, mengembalikan berkas pendaftaran Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan calon wakil Bupati, Manuel Piter Urbinas- Hassan Makasar (Mansar), karena tak melampirkan formulir B.1- KWK.
Pedaftaran Bapaslon Mansar diwakili oleh LO (Liaison Officer), yang berlangsung di aula kantor KPU Raja Ampat, Waisai, Minggu (14/9/2020) pukul 23 : 45 WIT.
“Barkaitan dengan Bapaslon Mansar yang telah daftar di KPU saat ini, namun mereka tidak memiliki hasil Sweb Covid-19 sehingga tidak diijinkan masuk kedalam ruangan saat proses penyerahan berkas pendaftaran kepada KPU Raja Ampat, ” kata Komisioner Devisi Teknis dan Penyelengaraan, Herdi F. Rumbewas, SH ketika diwawancara usai pendaftaran tersebut, Senin (14/9/2020) pagi.
Setelah pendaftaran diterima dan dilakukan verivikasi berkas, Bapaslon Mansar tidak melampirkan B1KWK yang merupakan syarat mutlak.
“Kemudian, ada beberapa dokumen yang kurang lengkap sehingga atas dasar itu KPU Raja Ampat menolak dan kembalikan dokumen Bapaslon Mansar, ” tutupnya
Pantauan klikpapua.com, berkas pendaftaran Mansar diserahkan LO dan diterima oleh ketua KPU, Steven Eibe, ST. STP didampingi Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Saefuddin, SH, Devisi Teknis Penyelengaraan, Herdi F. Rumbewas, SH serta beberapa komisioner lainnya.(djw)