KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Bupati Kaimana melalui surat resmi kepada PT. Pelni Cabang Kaimana kembali mengizinkan kapal penumpang milik PT. Pelni beroperasi ke wilayah Kabupaten Kaimana.
Dalam surat bernomor 820/568 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Izin Sandar dimaksud, Bupati tegaskan, kapal Pelni yang merapat di Pelabuhan Kaimana hanya untuk membawa cargo (barang dan logistik).
Namun pada poin kedua, ditegaskan, kalaupun harus membawa penumpang, adalah penduduk/warga Kaimana dan/atau mereka yang memiliki KTP Kaimana yang dibuktikan dengan foto copy KTP dengan hasil rapid test negatif dan untuk sementara masyarakat lain tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, pada poin ketiga, Bupati Kaimana mengingatkan pihak PT. Pelni agar aktivitas pelayaran tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku. “Apabila kesepakatan ini dilanggar, maka kami akan menghentikan operasional pelayaran kapal PT. Pelni memasuki wilayah Kabupaten Kaimana,” tegas Bupati pada poin keempat surat izin sandar.
Terpisah, Kepala PT. Pelni Cabang Kaimana, Budi Wibowo saat dikonfirmasi terkait surat dimaksud, Selasa (4/8/2020), membenarkan telah menerima surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Kaimana terkait izin beroperasi kapal Pelni ke Kaimana.
Surat dimaksud lanjut Budi, sudah diteruskan ke kantor Pelni Pusat. Dalam surat tersebut akunya, terdapat 4 poin utama yang harus ditaati PT. Pelni dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kaimana.
“Artinya surat izin beroperasinya kapal Pelni ke Kaimana alhamdullilah sudah ada dari Pemda Kaimana. Disitu ada 4 persyaratan yang harus kami patuhi. Surat sudah kami teruskan ke Kantor Pusat untuk mengurus penjadwalan kapal ke Kaimana,” ujarnya.
Ditambahkan, berdasarkan perencanaan dari kantor pusat, sudah ada kapal Nggapulu yang siap beroperasi dari ketiga kapal Pelni tujuan Kaimana. “Perencanaan dari kantor pusat, ada KM Nggapulu yang rencana berangkat dari Jakarta tanggal 15 Agustus dan estimasi tiba Kaimana 22 Agustus 2020. Nanti jadwal resminya menyusul,” ungkapnya. (iw)