Papua Barat Kembali Raih Predikat WTP Dengan 5 Catatan BPK-RI

0
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Ketua DPR-Papua Barat, Origenes Wonggor menunjukkan hasil WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diperoleh Pemerintah Provinsi Papua Barat atas hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Papua Barat. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Rapat paripurna istimewa penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran  2019 dihadiri Gubernur Provinsi Papua Barat,Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, Sekda Ketua DPRD Provinsi, serta sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda.
Kepala BPK Papua Barat Arjuna Sakir mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019. Pemeriksaan ini bertujuan  untuk memberikan Opini atas Kewajaran Laporan Kuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan memerhatikan empat hal yaitu, pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan empat efektivitas sistem pengendalian intern.
Lebih lanjut Arjuna Sakir mengatakan,  setelah 35 hari pihaknya melakukan memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 dalam pembatasan oleh kondisi pandemi Covid-19, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 dapat diserahkan kepada Ketua DPR-PB, sekaligus kepada Gubernur PB dalam rapat paripurna istimewa DPR Papua Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Serta pelaksanaan program dan kegiatan pelaporan keuangan tahun 2019 telah didukung dengan sistem pengendalian internal yang efektif. “Dengan demikian maka  BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Arjuna Sakir dalam Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Papua Barat di Swiss-Belhotel, Senin (29/6/2020).
Lanjut Arjuna menyampaikan, dimana pencapaian opini WTP ini adalah yang ke 6 kali secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat. Semua ini menurutnya, berkat sinergi yang baik antara pimpinan dan jajarannya, serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak hentinya memberikan arahan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik.
Namun dibalik capaian itu, ada yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, yakni adanya kelemahaan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain, penatausahaan persediaan belum tertib, penatausahaan aset tetap belum tertib, pengelolaan dana BOS untuk SMA/SMK belum tertib, perencanaan dan pengendalian pekerjaan konstruksi belum memadai serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan pada pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Laporan hasil pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun 2020,” jelasnya.
Arjuna kembali mengingatkan agar Gubernur Papua Barat beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima. Ini sesuai pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (aa/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.