KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU dijadwalkan 4 hingga 6 September 2020. Setelah melalui rangkaian tahapan lainnya, KPU akan secara resmi menetapkan pasangan calon pada 23 September 2020.
Demikian tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2020 yang disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana,baru-baru ini. Tahapan dan jadwal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Ketua KPU Kristianus Maturbongs saat memaprkan materi sosialisasi, menyebutkan, setelah tahapan pendaftaran Paslon (Pasangan Calon), akan dilanjutkan dengan pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon dengan jadwal 4-8 September 2020.
Untuk mendukung tahapan ini lanjutnya, KPU akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap pasangan calon yang dijadwalkan 4-8 September 2020.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon yang dijadwalkan pada 4-11 September 2020, dilanjutkan dengan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada 11-12 September 2020.
Sementara verifikasi syarat calon dijadwalkan 6-12 September 2020, diikuti jadwal penyerahan perbaikan syarat calon pada 14-16 September 2020, serta pemberitahuan hasil verifikasi yang dijadwalkan 13-14 September 2020.
Penyerahan perbaikan syarat calon sendiri dijadwalkan 14-16 September 2020, diikuti tahapan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon pada 14-22 September 2020 dan verifikasi perbaikan syarat calon pada 16-22 September. “Setelah seluruh rangkaian tahapan ini dilakukan, KPU akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 23 September 2020,” pungkas Kristian. (iw)