Tiga OPD Belum Memotong 50% Anggaran untuk Penanganan Penanggulangan Covid-19

0
Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan batas waktu penyerahan anggaran laporan pemangkasan anggaran 50% pada Jumat 9 Mei 2020 lalu. Namun hingga batas penetapan yang ditentukan sesuai surat keputusan bersama (SKB), masih ada tiga OPD yang belum menyerahkan ke BPKAD Provinsi Papua Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat,  Enos Aronggear saat ditemui wartawan di lobi kantor Gubernur Provinsi Papua Barat,Selasa (12/5/2020).
Menurut Enos Aronggear, pihaknya sudah melakukan rekap dan laporkan ke Kementerian Keuangan, namun hingga saat laporan masih ada tiga OPD yang belum memotong anggaran 50%, anatar lain Dinas Sosial, MRPB dan Biro  Kesejahteraan Rakyat. “Tiga OPD ini belum sama sekali memotong 50 %  hingga batas waktu  yang ditentukan,” ungkapnya.
Meski tiga OPD ini belum melakukan pemotongan, tetapi laporan tetap dilaporkan. “Kalau tidak begitu nantinya kita menunggu-menunggu dan tidak ada ujungnya kapan berakhir.
Kita di BKAD tidak bisa langsung mengambil alih  melakukan pemotongan begitu saja, karena sekarang ini kita sudah menggunakan aplikasi Simda  E-Bugdeting dan E-planing, sehingga admin OPD tersebut yang datang untuk melakukan pengimputan atas perintah pimpinannya sendiri sesuai dengan perintah SKB, “ ungkap Enos.
Penyesuaian anggaran sekurang-kurangnya 50 % dari belanja barang dan jasa, juga belanja modal sudah menjadi suatu keharusan. “Padahal sudah kami jelaskan  kepada seluruh pimpinan OPD, namun hingga batas waktu surat gubernur yang disampaikan hari Jumat itu sudah harus selesai, tapi tiga OPD tidak melaporkan, hingga Simda ditutup dan kami rekap untuk dilaporkan kepada Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sementara Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan untuk pemotongan 50 % anggaran sudah ditanda tangani dan sudah dikirim ke Mendagri dan Kementerian Keuangan, sehingga 35% tahap pertama anggaran penanganan Covid-19 sudah bisa ditransfer ke daerah. “Karena ini berhubungan dengan penanganan Covid-19, jaringan pengaman sosial, “ tuturnya.
Untuk tiga OPD menurutnya, sudah dibuat pertanggung jawaban , sehingga laporan sudah dikirim. “Jadi tidak ada OPD yang tidak potong,  itu tidak ada cerita, artinya kita kasih batas waktu untuk mereka potong, tapi kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada, maka akan saya suruh potong langsung,” tegas Dominggus Mandacan. (aa/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.