MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Dugaan tindakan pidana pembunuhan Anggota Brimob atas nama Briptu Mesak Vikto Pulung pada 15 April 2020 di Basecamp PT Wanaglang Utama Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni, akhirnya mendapat titik terang.
Kapolda Papua Barat Brigjend Polisi Tornagogo Sihombing melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat AKBP Ilham yang di damping Kabid Humas AKBP Mathias Krey, dalam press release yang dilaksanakan di Ruang Humas Polda, Selasa ( 28/4/2020 ) mengatakan, dua dari tujuh tersangka pembunuhan anggota Brimob di Basecamp telah diamankan di dua tempat.
“Ketujuh tersangka dua yang berinisial FA dan PW sudah diamankan, sedangkan lima tersangka lainnya yang berinisial YA,MA, IO, TA dan AF hingga saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKBP Ilham Saparona SIK SH kepada wartawan.
Menurut AKBP Ilham, pembunuhan anggota Brimob tersebut bermotif pembunuhan berencana. Selain membunuh pelaku juga merampas senjata. “Hingga saat ini senpi AK 101 belum ditemukan, ” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, FA bertugas sebagai orang yang memberitahukan kamar korban dan memantau situasi saat eksekusi berlangsung, sedangkan PW dan lainnya mengesekusi Victor di dalam kamar.
Lanjut AKBP Ilham, dari hasil pengembangan FA di tangkap dekat basecamp perusahaan, sedangkan untuk PW sendiri ditangkap di Kabupaten Maybrat, tepatnya Distrik Aifat Timur, saat itu tersangka hendak kabur menggunakan angkutan umum.
“Dari hasil penyelidikan di dapatkan empat senjata api laras panjang, Bendera KNPB, Bendera Bintang Kejora, lima senapan angin, 6 butir amunisi, sejumlah sajam, gelas kaca, buku struktur KNPB, dan 8 unit handphone. Polisi juga mengamankan celana training korban, sleeping-bed Brimob, sebuah besi dan barbell pendek dan panjang, “ jelasnya.(aa/bm)